LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Kapolda Sumut menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana narkotika dari 17 Februari sampai 18 Maret 2021 dan pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan dari Desember 2020 hingga Februari 2021, Rabu (14/04/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Pemusnahan barang haram tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Panglima Kodam I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan perwakilan media massa.
Selanjutnya Kapolda Sumut mengatakan, “Mengingat wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan (Rumah Tahanan-Red), Lapas (Lembaga Pemasyarakatan-Red), dan dihadirkan beberapa tersangka yang dari RTP Polda Sumut.” Tuturnya.
Selanjutnya dijelaskannya, “Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif narkotika dan nanti akan diuji kembali, dengan tersangka 24 orang dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 93.747 gram. Sejumlah Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 dengan 66 kasus, 110 tersangka, barang bukti berupa sabu-sabu 205.392,84 gram, 23 butir pil ekstasy, dan 5.167 gram ganja dengan perincian sebagai berikut: pengungkapan tindak pidana narkoba dari tanggal 17 Februari sampai 18 Maret 2021 dengan 10 kasus; 22 tersangka, barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu-sabu, dan yang tidak dimusnahkan 1 kasus dengan 2 tersangka, dan barang bukti berupa 1.000 gram sabu-sabu karena Penetapan Status Barang Bukti dari JPU belum keluar.” Jelasnya
Lebih lanjut diterangkannya, “Atas pengungkapan tindak pidana narkoba bulan Desember 2020 sampai Februari 2021 dengan 56 kasus, 88 tersangka, barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu, 23 butir pil exstasy, dan 5.167 gram ganja.
Guna menyelamatkan masyarakat sebanyak 1.657.051 orang dengan perincian sebagai berikut: narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 151,71 kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.” Terangnya.
Ditambahkannya, “Narkotika golongan I jenis pil exstasy sebanyak 58.241 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna. Narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 81.710 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna.” tambahnya mengakhiri penjelasannya dalam konferensi pers tersebut
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post