LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Bangunan Hotel Studio 21 Milles diduga telah merampas Arel Daerah Aliran Sungai (DAS) dan diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga telah terjadi suap menyuap sehingga oknum Pemko Siantar menerbitkan IMB bangunan tersebut walaupun telah melanggar peraturan perundang undangan.
Hal ini dikatakan Ketua DPD JPKP Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara Jansen Simanjuntak kepada media ini. Minggu (07/02/2021) bahwa bangunan Studio 21 Milles tersebut telah melanggar Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, juga Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, sehingga diduga bangunan tersebut telah merampas areal DAS yang berada dijalan Negara, apalagi bangunan tembok berada ditepi sungai, ini sudah melanggar peraturan, seharusnya paling sedikit berjarak 10 meter, bila kedalaman sungai tersebut mencapai 3 meter maka minimal berjarak 15 meter dari garis sempadan sungai. Ungkap Jansen.
Menurut Jansen lagi, diduga ada permainan kongkalikong atau dugaan suap menyuap antara pemohon dengan penerbit dokumen IMB sehingga bangunan tersebut tetap berdiri dan tidak dibongkar.
“Sangat diharapkan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin, M. Si dan Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar agar segera mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan pihak oknum pemberi izin, bila terbukti diminta kepada pihak terkait agar segera membongkar bangunan tersebut yang diduga telah menyalahi aturan dan peraturan. Bila terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan jelas telah melanggar Undang undang.
Bila terbukti IMB Studio 21 Milles tersebut melanggar, oknum pemberi izin bisa dikenakan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, yang dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:
- Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
- Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang- undang atau peraturan- peraturan lainnya;
- Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Seperti terbitnya IMB Studio 21 Milles tersebut diduga telah menyalahi aturan dan peraturan, namun IMB bisa diterbitkan oleh oknum pemberi izin dari pihak Pemko Siantar. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat?. “Tutup Jansen Simanjuntak.
Sekedar diketahui, bangunan Hotel studio 21 Milles yang berada dijalan Siantar- Parapat tersebut diduga selain tempat peredaran Ekstasi juga diduga sebagai tempat mesum. Terkait perampasan areal DAS dan Penerbitan IMB juga sudah pernah dilaporkan oleh LSM Saling beberapa tahun yang lalu ke Polda Sumut dan Polresta Siantar, namun pihak Polda Sumut dan Polresta Siantar diduga telah menerima suap dari pengusaha, sehingga laporan tersebut tidak berjalan alias dipeti es kan hingga sampai saat ini sehingga bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut tidak dibongkar dan tetap berdiri.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin. M. Si dan Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar belum berhasil dikonfirmasi secara langsung terkait laporan LSM Saling mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada penerbitan IMB Studio 21 Milles ini).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post