LasserNewsToday
Sabtu, 28 Januari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Kapoldasu dan Kapolresta Siantar Didesak Usut ‘Penyalahgunaan Wewenang Jabatan’ Pada Penerbitan IMB Studio 21 Milles Yang ‘Rampas’ Areal DAS

by REDAKSI
Minggu, 07 Februari 2021
642
SHARES
4.3k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |

Bangunan Hotel Studio 21 Milles diduga telah merampas Arel Daerah Aliran Sungai (DAS) dan diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga telah terjadi suap menyuap sehingga oknum Pemko Siantar menerbitkan IMB bangunan tersebut walaupun telah melanggar peraturan perundang undangan.

Hal ini dikatakan Ketua DPD JPKP Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara Jansen Simanjuntak kepada media ini. Minggu (07/02/2021) bahwa bangunan Studio 21 Milles tersebut telah melanggar Permen PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, juga Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, sehingga diduga bangunan tersebut telah merampas areal DAS yang berada dijalan Negara, apalagi bangunan tembok berada ditepi sungai, ini sudah melanggar peraturan, seharusnya paling sedikit berjarak 10 meter, bila kedalaman sungai tersebut mencapai 3 meter maka minimal berjarak 15 meter dari garis sempadan sungai. Ungkap Jansen.

Menurut Jansen lagi, diduga ada permainan kongkalikong atau dugaan suap menyuap antara pemohon dengan penerbit dokumen IMB sehingga bangunan tersebut tetap berdiri dan tidak dibongkar.

“Sangat diharapkan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin, M. Si dan Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar agar segera mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan pihak oknum pemberi izin, bila terbukti diminta kepada pihak terkait agar segera membongkar bangunan tersebut yang diduga telah menyalahi aturan dan peraturan. Bila terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan jelas telah melanggar Undang undang.

Bila terbukti IMB Studio 21 Milles tersebut melanggar, oknum pemberi izin bisa dikenakan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan, yang dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:

  1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
  2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang- undang atau peraturan- peraturan lainnya;
  3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Seperti terbitnya IMB Studio 21 Milles tersebut diduga telah menyalahi aturan dan peraturan, namun IMB bisa diterbitkan oleh oknum pemberi izin dari pihak Pemko Siantar. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat?. “Tutup Jansen Simanjuntak.

Sekedar diketahui, bangunan Hotel studio 21 Milles yang berada dijalan Siantar- Parapat tersebut diduga selain tempat peredaran Ekstasi juga diduga sebagai tempat mesum. Terkait perampasan areal DAS dan Penerbitan IMB juga sudah pernah dilaporkan oleh LSM Saling beberapa tahun yang lalu ke Polda Sumut dan Polresta Siantar, namun pihak Polda Sumut dan Polresta Siantar diduga telah menerima suap dari pengusaha, sehingga laporan tersebut tidak berjalan alias dipeti es kan hingga sampai saat ini sehingga bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut tidak dibongkar dan tetap berdiri.

(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin. M. Si dan Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar belum berhasil dikonfirmasi secara langsung terkait laporan LSM Saling mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada penerbitan IMB Studio 21 Milles ini).

(LNT/Tim/Red)

SendShare257Tweet161Send

Artikel Terkait

Rumah Aspirasi Sahabat H. Novri Aritonang, S.H., M.H. Kunjungi SLB Negeri Pematang Siantar Pada Hari Guru Nasional Ke 77 Tahun 2022

25 November 2022

LasserNewsToday, Pematang Siantar (Sumut) | Tanggal 25 November, Hari Guru Nasional (HGN) adalah salah satu hari besar dan istimewa dalam...

Pasca Pemilihan Kepling, Ratusan Warga Datangi Kantor Camat Belawan Pemilihan Tidak Sah

9 Mei 2022

LasserNewsToday, Belawan (Sumut) | Ratusan warga dari Lingkungan XII Kelurahan Bahari, Lingkungan VII Kelurahan Belawan I, dan Lingkungan IX Kelurahan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Harga Pil Ekstasi “Dibandrol” Rp 250 ribu Perbutir di Tempat Hiburan Malam Kota Pematangsiantar(?)

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Sampantao Fighting Club Kirim Petarungnya di Kejurnas Tinju Junior-Youth 2019 Sumut

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID