LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Polsek Medan Kota berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu (17/03/2021) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Brigjend Katamso Dalam No. 64 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, di kediaman korban.
Adapun kronologis yang didapat di lapangan, korban atas nama Tony Loka, S.E., melaporkan kepada pihak Kepolisian bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di toko miliknya.
Kronologisnya ketika korban membuka tokonya, korban naik ke lantai 2 dan tiba-tiba korban melihat jendela di lantai 2 tersebut sudah rusak dan mengecek sejumlah barang ternyata ada yang hilang dan korban pun segera membuat laporan kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Kota.
Begitu menerima laporan korban, Kapolsek pun memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu Marvel segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan olah TKP.
Begitu sampai di TKP, Tim Reskrim pun mendapat info bahwa pelaku berinisial MS alias Nabu (45), warga Kuala Simpang dan rekannya bernama Am alias Nanda (34), yang juga residivis kasus narkotika tahun 2017 sedang asyik nongkrong di Jalan S.M. Raja tepatnya di ex R.S. Bersalin Ibu dan Anak Adnan dan Adnin pada Selasa (06/04/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tidak mau buruannya kabur, personil Polisi pun segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama temannya bernama Nanda.
Petugas pun melakukan pengembangan dengan meminta tersangka untuk menunjukkan keberadaan rekannya, ketika polisi hendak menangkap rekannya. Tersangka melakukan perlawanan, dan dengan terpaksa polisi melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
Tersangka atas nama MS alias Nabu mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dibeberapa tempat terutama di Hotel Lubuk Raya yang mengalami kerugian 5 unit TV LED 32 inci. Dari olah TKP, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :
- 1 (satu) rekaman video CCTV.
- 1 (satu) unit gunting potong.
- 3 (tiga) helai baju bertulis merk ABC.
- 1 (satu) helai baju bertulis Osram yang digunakan.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Kota setelah sebelumnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mengobati kaki tersangka yang terkena peluru petugas.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadhan ketika ditemui oleh awak media ini, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu. Marvel membenarkan ada mengamankan tersangka kasus Curat. Sekarang tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik, demikian tutur Kanit Reskrim yang ramah terhadap jurnalis.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post