LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Luar biasa, walaupun telah ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait, mobil LPG gas 3kg bersubsidi tetap bebas melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah hukum Polsekta Tanah Jawa jajaran Polres Simalungun.
Padahal jelas telah terjadi tindak pidana Perlindungan konsumen dan/atau Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 dan/atau undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 pasal 53 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin dari pemerintah.
Menurut salah seorang warga bermarga Siburian mengatakan kepada reporter. Sabtu (13/03/2021) bahwa gudang tersebut selalu membongkar muatannya setiap malam, tidak pernah siang hari, mungkin takut tau wartawan dan pihak Kepolisian sehingga membongkar muatan nya malam hari, mereka tidak ada izin pangkalan LPG 3Kg nya itu bang, bahkan menjual harga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.” Ungkap Siburian.
Siburian menambahkan, kita sudah pernah lapor ke Polsekta Tanah Jawa, mobil tersebut ditangkap dan ditahan di Polsekta Tanah Jawa, namun tidak berapa lama sudah dilepaskan, menurut informasi beredar mobil tersebut dilepas diduga ’86’ oleh Kapolsekta Tanah Jawa, makanya sampai saat ini mereka tetap bebas membongkar gas LPG 3Kg bersubsidi di dalam gudang panglong Akbar di Simapang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini, bahkan diduga pihak Polres Simalungun juga sudah dapat jatah dari mobil agen LPG 3Kg bersubsidi ini, ” Duga Siburian.

Sekedar diketahui, sebelumnya, Jumat (12/03/2021) mobil agen LPG 3Kg melakukan bongkar muat didalam gudang yang disebut warga tersebut pada malam hari, namun ketika reporter memberikan informasi kepada Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Kapolres Simalungun terkesan cuek dan tidak membalas WhatsApp reporter sampai mobil tersebut pergi dari gudang tersebut
Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo ketika dikonfirmasi. Jumat (12/03/2021) terkait mobil agen LPG 3Kg didalam gudang tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun hanya mengatakan, “Akan kita teruskan ke Kanit Tipidter,” Ungkap Kasat.
Sangat diharapkan kepada jajaran Polda Sumatera Utara agar segera menurunkan tim terpadu untuk mengusut mobil gas LPG 3Kg bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun ini yang diduga dibekingi oknum Polisi ini dan diduga pernah ditangkap lepas (86- red) oleh Kapolsekta Tanah Jawa ini.
(Sampai berita ini diterbitkan ke redaksi. Pemilik Gudang Panglong di simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang diduga tidak mempunyai izin pangkalan tersebut belum berhasil dikonfirmasi reporter).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post