LasserNewsToday, Tebing Tinggi (Sumut) |
“Kartu Identitas Pedagang (KIP) yang dimiliki para pedagang di Pasar Kain Kota Tebing Tinggi adalah produk keputusan administrasi negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena ketetapan tertulisnya dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Ujar Ratama Saragih, Koordinator Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada media Senin (06/09/2021).
Walikota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA non budgeter ini menjelaskan bahwa KIP yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Tebing Tinggi adalah sah adanya, sebab yang mengeluarkan adalah Badan Publik, yang ditandatangani oleh Pejabat Pemerintahan yang juga sebagai penyelenggara pemerintahan.
Jika demikian, maka KIP tersebut sudah memuat: penetapan tertulis yang mencakup tindakan faktual, yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. bersifat final, konkret, individual, dan yang paling utama dan penting adalah menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata atau dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada seseorang atau badan hukum perdata.
Keputusan Tata Usaha Negara (beschkking atau dicision) punya fungsi untuk melaksanakan peraturan ke dalam suatu hal yang nyata (konkret).
KIP untuk pedagang di Pasar Kain Kota Tebing Tinggi dikeluarkan bersamaan dengan surat perjanjian antara Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah Kecil kota Tebing Tinggi dengan Pedagang di Pasar Kain kota Tebing Tinggi sebagai bentuk perikatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor:.8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
Responder BPK RI ini juga menekankan jika KIP dan surat perjanjian tersebut sudah diterima oleh para pedagang maka patutlah kewajiban pedagang tersebut dilaksanakan, yakni membayar retribusi pemakaian pasar untuk Pendapatan Asli Daerah serta kewajiban lainnya yang diatur dalam surat perjanjian tersebut.
Dengan demikian Standar Pelayanan Minimal sebagai bagian dari Pelayanan Publik sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Menengah Kecil kota Tebing Tinggi. Namun, jika ada masyarakat dan/atau pihak yang berkeberatan atas standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah Kecil seyogianya, sewajarnya disampaikan dengan jalur dan cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang Pengawasan Pelayanan Publik itu sendiri, bukan malah membuat situasi memancing potensi konflik, dengan melibatkan media, ini bisa memicu potensi pencemaran nama baik.
“Jika masyarakat dan media memahami aturan, hukum dan perundang-undangan maka tak perlu lagi tindakan sikat-menyikat.” Tandasnya.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post