LasserNewsToday, Binjai (Sumut) |
Kasus Raskita alias Laras di Kepolisian Resor (Polres) Binjai semakin tak jelas (kabur). Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan dari Polres Binjai, apakah Laporan Pengaduan (LP) korban dilanjutkan atau dihentikan.
“Kalau dilanjutkan atau dihentikan, harusnya ada pemberitahuan agar pihak korban atau Kuasa Hukumnya merasa puas atas proses hukum di Negara ini.” Kata Dongan Nauli, S.H didampingi Bayu S., S.H., dan Taulim P.. Matondang kepada awak media, Senin (15/03/2021) di Poldasu usai konsuling di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Konsuling dilakukan dalam upaya mencari keadilan dan penegakan hukum atas kasus Laras yang diduga dibakar oleh ibu asuhnya berinisial Yus, penduduk Payaroba Binjai.
Menurut Dongan, dalam penanganan perkara Laras ini sepertinya banyak keanehan. Contohnya, setelah berkas dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengembalian Berkas Perkara untuk dilengkapi (P-19) ke Polres dua tahun yang lalu, sampai saat ini tidak ada upaya Polres mengikuti petunjuk JPU dan melengkapinya.
Selain itu, JPU dari Kejari Binjai meminta penyidik agar menghadirkan lagi saksi-saksi dari pihak Laras. Dan Kanit PPA Polres Binjai juga sudah meminta melalui Kuasa Hukum Laras untuk menghadirkan lagi saksi-saksi tambahan.
“Namun kami meminta agar Polres Binjai menyampaikan melalui surat resmi, namun hal itu tidak pernah terjadi sampai saat ini.” Tambah Bayu S.
“Kami juga pernah konfirmasi ke Polres Binjai, dan pada waktu itu, Kanit PPA meminta agar kami membawa saksi-saksi tambahan untuk Laras. Mengingat Polres adalah institusi hukum, maka kami sarankan agar permintaan bawa saksi itu disampaikan melalui surat. Maksud kami, sebenarnya agar jelas saksi apa yang diminta.” Tambah Bayu.
Sementara itu, Taulim Matondang yang juga Ketua umum DPP Perserikatan Bangso Batak (PBB) se-dunia mengatakan bahwa dalam hal terjadi tindak pidana, sebenarnya hukum berpihak kemana.?
“Setahu saya, hukum itu harus berpihak kepada korban, bukan pelaku. Tapi, dalam kasus Laras ini, saya tidak melihat kalau hukum berpihak kepada korban. Sepertinya malah sebaliknya.” Ucap Taulim.
Kalau yang diminta penyidik adalah saksi yang melihat Laras diduga dibakar oleh terduga Yus, kalaupun ada yang melihat kemungkinan besar hal itu tidak akan terjadi, atau akan dicegah oleh yang melihat.
Sementara itu, penuturan Laras yang menjadi korban, bahwa kejadian itu dilakukan terduga di sebuah ruangan tempat tinggal si terduga.
“Memang seingat saya, ruangan itu tertutup dan tidak ada yang bisa melihat. Saat itu di rumah hanya ada saya, ibu Yus dan bapak Pur di kamar tidur. Yang lain tidak ada.” kata Laras yang saat kejadian berusia 6 tahun.
Kalau mendengar penuturan Laras, siapapun akan bisa percaya dan yakin akan keterangannya, karena keterangan Laras tidak pernah berubah sejak kejadian sampai sekarang. Bahkan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ketika mengunjungi dan mendengar penuturan Laras, Arist yakin akan kebenaran keterangan si anak.
Yang pasti, kasus ini tidak akan pernah berhenti sebelum jelas hasil proses hukumnya. Kalau tidak bisa di Polres Binjai, kami akan bawa ke Poldasu, kalau di Poldasu juga tidak bisa, maka kami akan bawa ke Mabes Polri. Karena masalah ini adalah kasus luar biasa yang terjadi terhadap anak yang harusnya dilindungi oleh siapapun.” Tutup Taulim.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post