LasserNewsToday, Sergai (Sumut) |
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robin Simatupang, S.H., M.Hum., didesak oleh Koordinator Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Ratama Saragih, untuk menyeret dan mentuntaskan penyidikan laporan pegawai honorer salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Sergai, berinisial YE (29), yang mengalami pelecehan seks oleh terlapor berinisial FN, oknum Kepala Sekolah salah satu MAN di Sergei sebagaimana LP Nomor: STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGEI tanggal 17 September 2020. Hal tersebut disampaikan Ratama Saragih, Kamis (15/07/2021), kepada media.
Ratama Saragih yang juga Walikota LSM LIRA ini menegaskan bahwa pelecehan seks yang diduga dilakukan FN masuk kategori tindak pidana kesusilaan dengan delik aduan relatif (relatieve klachdelict).
Terkait kasus tersebut, Ratama Saragih lebih jauh menjelaskan, “Jika dilihat dari pernyataan pelapor bahwa ianya diancam oleh si terlapor, maka patutlah penyidik Polres Sergai mengganjarnya dengan Pasal 289 HUKPidana dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Polres Sergai harus melakukan penyidikan secara transparan sebagai wujud penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terlebih lagi dalam mewujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.
Sangat disesalkan jika Polres Sergai tak mampu menyeret pelaku/terlapor ke meja hijau, karena korban pelecehan seks ini sudah kehilangan pekerjaannya sebagai tenaga honorer di salah satu MAN di Sergai.
Berlarutnya proses penyidikan/penyidikan kasus ini sudah pertanda buruk pelayanan publik oleh Polri.” Ujarnya.
“Seluruh kedan Ombudsman RI memberi dukungan kepada korban pelecehan YE untuk terus berjuang mencari keadilan.” Tutupnya.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post