LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 64 perkara tindak pidana umum di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (31/01/2022).
Kepala Kejari Kab Paluta Andri Kurniawan, S.H.,M.H mengatakan barang bukti itu berupa: Perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) narkotika jenis Sabu-sabu seberat 13,58 gram sebanyak 32 perkara, Ganja seberat 251,37 gram sebanyak 5 perkara.
Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) satu blok kupon berisikan angka tebakan atau pasangan judi KIM, buku tafsir mimpi merek joyo boyo sebanyak 14 perkara.
Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) satu buah martil batu bergagangkan katu, beberapa buah parang dan beberapa jenis lainnya sebanyak 13 perkara.
“Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari 2021 sampai dengan Januari 2022,” Kata Kajari Andri Kurniawan, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) Fery Julianto Sitanggang, S.H di Gunung tua Kab Paluta, Senin (31/01/2022).
Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Kab Paluta Andri Kurniawan, S.H.,M.H didampingi Camat Padang bolak Tunas Harapan Siregar, M.Si, Asisten satu Sekretaris Daerah (sekda) Sarifuddin Harahap, dr. Sri Prihatin KN Harahap selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Polsek Padang bolak Hery Sugiro, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Simson Bangun, Tokoh masyarakat H. Awaluddin, PN Padangsidimpuan Hasian Hasibuan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Tapanuli Selatan Ronny Azhar, S.H.
Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari PN Padangsidimpuan.
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan,” ujarnya. Senin (31/01/2022).
(MS/Red)
Discussion about this post