LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara. Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur RH 7 (Korban-red), terduga pelaku dengan inisial KH umur 35 tahun (ayah kandung), RH umur 34 tahun (ibu tiri) disaksikan oleh team Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Paluta.
Kepala Kejari Kabupaten Paluta Andri Kurniawan, S.H.,M.H, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Dona Martinus, S.H melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Verawati Manalu, S.H, dan R Surbakti, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan kedua tersangka dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) Kamis (03/02/2022) sekira jam 9.00 Wib kemarin.
Terduga pelaku dengan inisial KH umur 35 tahun (ayah kandung), RH umur 34 tahun (ibu tiri). Diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 80 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, terhadap terduga KH umur 35 tahun (ayah kandung), dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022 di
Lapas Kelas III Gunungtua, sementara terhadap terduga RH umur 34 tahun (ibu tiri), dilakukan penitipan sebagai tahanan rumah di Yayasan Tor Tabu Bilah Panti Asuhan (LKS Al Masykuriah) Di Desa Pagaran Sikkam Kecamatan Padang bolak Kab Paluta dan sebelum dititipkan JPU inisiatif lebih dulu memeriksa kesehatan saudara dari RH (7) yang masih balita dua orang lagi yang diduga mengalami elergi kulit dan memerhatikan giji balita tersebut dengan memberikan beberapa vitamin dan susu bubuk kotak.
Tim JPU Pidum pada Kejaksaan Negeri Kab Paluta mengatakn “Akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan untuk segera disidangkan.” Imbuh Verawati Manalu, S.H, didalam ruang kerjanya Jum’at (04/02/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menyampaikan bahwa dalam kasus penganiyaan anak dibawah umur korban RH (7), Polres Tapsel 3 orang tersangka dengan inisial KH umur 35 tahun (ayah kandung), RH umur 34 tahun (ibu tiri) dan NH umur 11 tahun (kakak kandung).
Dari 3 orang tersangka tersebut 1 orang merupakan anak dibawah umur dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.
Dalam konferensi pers itu juga, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menyampaikan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah karena terduga pelaku tidak terima ketika korban RH (7) mengabiskan makanan di dalam rumah tanpa menyisakan sedikitpun untuk mereka, sehingga ketiga terduga pelaku tega melakukan penganiayaan secara berlainan waktu kepada korban.
Kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada awal bulan November sampai dengan Desember 2021 dan tempat kejadian di dalam rumah terduga pelaku di Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Paluta.
(MS/Red)
Discussion about this post