LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Maurits Siahaan (50), ayahanda dari almarhum (alm) Ferel Siahaan, korban diduga penganiayaan yang berujung pada penghilangan nyawa, warga Jalan Parapat, Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, menuntut Polres Pematangsiantar untuk serius mengungkap kasus kematian anaknya yang kini telah bergulir selama 3 (tiga) bulan namun tak mengalami pengembangan yang berarti.
Hal ini diungkapkan Maurits Siahaan kepada awak media saat ditemui di Jalan W.R. Soepratman, Selasa (06/07/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Maurits mendesak pertanggungjawaban Polres Siantar atas kematian anaknya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/35/III/2021/Reskrim tertanggal 19 Maret 2021 silam.
“Saya melihat polisi tidak serius. Sebelum ada kasus pembunuhan salah satu owner media online dan pembakaran rumah salah seorang jurnalis, kasus anak saya (Ferel Siahaan-red) ini lebih dulu masuk laporannya.” Ujar Maurits.
Pria yang menyandang gelar Sarjana Hukum ini juga mengutarakan bahwa Polres Siantar dalam hal ini diduga telah mengangkangi UUD 1945 pasal 28 D, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Bahwa dalam pasal 13 UU No.2 t
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa “Polri memiliki tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.”
“Dimana pengayoman Polres Siantar atas kematian anakku Ferel siahaan?” Tambah Maurits penuh tanda tanya.
Kasus yang telah bergulir 3 (tiga) bulan ini tak pelak mengundang rasa curiga bagi keluarga karena tidak ada tampak pengembangan yang berarti. Sementara saksi dan bukti yang diminta telah disampaikan baik ke Polres maupun ke Propam.
“Kalau sampai sekarang tidak terungkap, saya curiga telah terjadi Abuse of Power.” Tutup Maurits.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post