LasserNewsToday, Labuhanbatu (Sumut) |
Kerugian Negara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas penjagaan Siaga Posko-Posko pada Gugus Tugas kantor Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhan Batu yang diperkirakan sebesar Rp 208.560.000,- (Rp57.450.000,- +Rp151.110.000,-) diduga belum disetorkan ke Kas Negara/daerah Kabupaten Labuhan Batu sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Penangananan Pandemik Covid-19 Nomor: 72/LHP/XVIII.MDN/12/2020 tanggal 17 Desember 2020. Demikian diungkapkan oleh Ratama Saragih, Responder BPK RI kepada media, Rabu (01/09/2021).
Kepala BPBD Kabupaten Labuhan Batu sudah menyatakan kepada BPK RI akan menarik kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas tersebut ke Kas Pemerintah Daerah, namun sangat disesalkan, ketika salah seorang aktivis merangkap awak media mengkonfirmasi kepada Kepala BPBD Labuhanbatu, jawabnya, “Mana ada”.
BPBD Lab. Batu menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp 22.205.662.125,- yang terealisasi sampai 31 Oktober 2020 sebesar Rp 9.344.780.525,- atau 42 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, sebahagian digunakan untuk operasional gugus tugas dengan anggaran sebesar Rp 9.110.317.200,- dan terealisasi sampai 31 Oktober 2020 sebesar Rp 4.712.989.100,- atau 51,83 persen. Salah satu kegiatan operasional pandemi Covid-19 pada gugus tugas adalah pelaksanaan penjagaan siaga posko-posko yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Tim pemeriksa BPK RI sudah melakukan uji petik atas realisasi belanja perjalanan dinas dalam daerah (penjagaan siaga posko-posko), dan dari hasil uji petik itulah ditemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas dalam bukti dan dokumen pertanggungjawaban (reasonable/assurance).
“Temuan ini tak bisa dianggap remeh, karena menggunakan anggaran penanganan pandemi Covid-19.” Kata Koordinator Jejaring OMBUDSMAN.RI ini dengan nada keras. “Aparat Penegak Hukum Kabupaten Labuhanbatu jangan Wait and See, tangkap dan penjarakan.” Imbuhnya.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post