LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Ketua Komisi E DPRD Sumut Tri Adjie, S.I.Kom mendukung Aspirasi GTKHNK 35+ Tahun yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2020, turunan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai jabatan.
Adapun Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+ Tahun) adalah organisasi nasional di 35 Kabupaten Kota yang memiliki anggota sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) orang.
Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi E DPRD Sumatera Utara dengan Dinas Pendidikan Provsu, Kanwil Kemenag Provsu, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut dan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35+ Tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provsu di Ruang Rapat Banggar DPRD Provinsi Sumatera Utara di. Jln. Imam Bonjol No. 5 Medan, Rabu, (10/03/2021).
Lebih lanjut, rapat ini dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Tri Adjie, S.I.Kom (Dimas) didampingi Wakil Ketua, H. Hendra Cipta, S.E., dan anggota, Dr. H. Hariyanto, LC.M.A, Irwan Simamora, S.H., Jafaruddin Harahap, S.Pd, M.Si, serta H. Jumadi, M. I.Kom.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumut, Drs. Syaifuddin, M.A, Ph.D menyampaikan paparan terkait permohonan dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori Usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 +) Provinsi Sumut tentang Keputusan Presiden Pengangkatan PNS Tanpa Test GTKHNK 35+ Tahun se-Indonesia.
Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Sumut telah melakukan upaya-upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan guru-guru honorer seperti mengirimkan ±12.000 usulan formasi guru untuk mengikuti Ujian PPPK di Provinsi Sumut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Sumut dan Badan Kepegawaian Provinsi Sumut menyampaikan dukungan kepada guru-guru honorer baik guru agama dan guru pendidikan dapat diberikan hak-hak yang sama dengan guru yang lain dalam meningkatkan kesejahteraannya dan Kanwil. Kemenag Provinsi Sumut berharap adanya sinergitas antara Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumut.
Kemudian Ketua Umum GTKHNK 35+ Tahun H. Nasrulah menuturkan akan memohon dukungan dari Pemda, DPRD Sumut dan PGRI, Pemerintah Pusat, Pempropsu Gubebernur Sumatera Utara No. 424/615/2021mendukung GTKHNK 35+ Tahun dan Kabupaten/Kota mendorong Presiden agar segara mengeluarkan KEPPRES nantinya sesuai harapan para guru-guru honor.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post