LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Sat. Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membekuk tiga orang tersangka komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sidomulyo Lingkungan 24 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (15/08/2021) kemarin.
Ketiga orang tersangka komplotan curanmor ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2021/SPKT pel Blwn, tanggal 15 agustus 2021.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ari Apriansyah alias Geleng (35), warga Jalan Cinta Raya Gang Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Ajuansyah alias Dedek (30), warga Jalan Banjaran Pasar 8 Helvetia, dan Akbar Nasution (30), warga Jalan Veteran Pasar 8 Helvetia.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepada motor merk Yamaha Mio, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Dalam keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. Mhd. R. Dayan, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP I. Kadek. H. Cahyadi, S.H , S.I.K., M.H. mengatakan pada awak media bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan itu setelah mendapat informasi, dan langsung memerintahkan unit I Sat. Reskrim yang dipimpin oleh Kanit. Resum, Ipda Herikson Siahaan, dan Panit, Ipda Elga Elita untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mereka yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor dan HP.
Dari hasil penyelidikan Afriyansah sudah tiga kali melakukan kejahatan. Sementara dari keterangan ketiga tersangka saat penyidik melakukan interograsi diketahui bahwa Hp milik korban sudah dijual kepada seseorang inisial berinisial O, yang saat ini sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post