LasserNewsToday, Sergei (Sumut) |
Suratmin Nata (60) Warga Dusun 1 Sibatu Batu Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ini keberatan tanahnya diserobot pihak perusahaan PTPN III Gunung Para, hal ini dikatakan kuasa hukumnya Doa Frihat Jon Turnip. SH dari Law Office Mereck Turnip dan Partner kepada wartawan, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 11.25 wib.
Dikatakan Frihat Jon Turnip. SH mewakili Suratmin Nata mengatakan, tanah tersebut dibeli dari Hj. Martina Roring pada tahun 1970 dan kami turun kemari adalah untuk memperjuangkan hak-hak dari Suratmin Nata karena tanah miliknya diserobot oleh pihak PTPN III Gunung Para seluas lebih kurang 6351 m3 dari luas tanah keseluruhan sekitar 17 ribu meter milik Suratmin. Menurut warga, sebelum dikelola perusahaan, lahan itu merupakan kebun sawit millik warga.
Menurut Frihat Jon Turnip ada kejanggalan surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi saat membuat surat baru pada tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Limbong Warsiadi dari Hj. Martina Roring selaku pihak pertama kepada pihak 2 Suratmin Nata ukurannya berkurang dari ukuran sebenarnya sehingga pihak Suratmin Nata dirugikan oleh pihak Pemerintahan Desa. ucapnya.
Kami selaku kuasa hukum Suratmin Nata masih menunggu niat baik perusahaan agar tanah warga tersebut dikembalikan ke warga dan kasus ini juga akan kita sampaikan ke Kementerian BUMN serta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tebing tinggi, seharusnya pihak perusahaan terbuka kepada masyarakat terkait dalam hal pengukuran batas tanah terhadap warga, sehingga masyarakat tidak dirugikan, karena perusahaan harus ikut serta mensejahterakan masyarakat sekitar, kata Frihat Jon Turnip.
Sementara di tempat terpisah Wahyu Manajer PTPN III kebun Gunung Para saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, saya baru saja menjabat sebagai manajer disini, namun kita berpedoman adanya pengukuran dari pihak BPN terkait HGU perusahaan, namun begitu jika warga keberatan silahkan ajukan saja ke pengadilan jika nanti pihak pengadilan mengatakan harus dikembalikan ke warga ya kita kembalikan, Ucapnya.
(LNT/Roz/Red)
Discussion about this post