LasserNewsToday, Karo (Sumut) |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menyampaikan Dokumen Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020 , yang langsung diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, S.T., Jumat (19/02/2021) di Kantor DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Penyampaian ini juga didampingi Komisioner KPU Karo, Anwar Megga Tarigan, Lotmin Ginting, Dewi Afriany Susanti, Rikardo Sitepu, serta Sekretariat KPU Kabupaten Karo, dan lansung diserahkan kepada DPRD Karo dan diterima oleh Pimpinan DPRD Karo, Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dan Sekretaris Dewan Petrus Ginting.
“Tahapan penyelenggaraan yang menjadi tugas KPU sudah selesai, dan inilah tahapan yang terakhir, selanjutnya proses pelantikan soal waktu dan tempat menjadi wewenang Pemerintah. Ya, terkhusus Depdagri.” Kata Gemar Tarigan, S.T., Ketua KPU Kabupaten Karo
Sementara dari pihak DPRD Karo yang diwakili oleh David Kristian Sitepu mengatakan, “Secepatnya DPRD akan melakukan Sidang Paripurna. Kita akan jadwalkan pada minggu depan, Selasa (22/02/2021) di mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Semoga tidak ada halangan.” Uarnya.
Wakil DPRD Karo ini menambahkan, “Di dalam Sidang Paripurna ini akan dibahas terkait berakhirnya masa jabatan Bupati Karo Periode 2015 – 2020, dan membahas serta menindaklanjuti hasil rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021 – 2024 yang akan kita teruskan ke Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian dalam Negeri karena masalah pelantikan nanti kewenangan mereka.” Tutup Politisi dari Partai Nasdem ini.
(Nur Kennan Tarigan/ed. MN-Red)
Discussion about this post