LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Sebanyak 40 kg barang haram jenis bukan tanaman jenis sabu-sabu digagalkan Sat. Narkoba Polrestabes Medan pada 10 April 2021 lalu di Jalan Binjai Medan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Riko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Olohan Siahan; Kanit 3, Iptu. Irwanta Sembiring, S.H., M.H.; dan dihadiri Kapolda Sumut diwakili Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi; dan Dit. Narkoba Poldasu, serta para pengiat narkoba, Senin (24/05/2021) pukul 11.00 WIB di halaman Mako Polrestabes Medan Jalan M. Said Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangan persnya Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Riko menyebutkan bahwa tersangka Muhammad Hery (33), warga Jalan Medan Batang Kuis Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara serta tersangka MJ, IS dan ES.
Disebutkan Riko, saat tersangka MH ditangkap petugas ditemukan barang bukti sabu sebanyak 40 kg di dalam mobil Inova yang sudah dimodif dalam ban serap.
Sementara petugas juga menemukan dari MJ, IS, 3 kg sabu-sabu dan dari ES juga ditemukan 75 gram sabu-sabu.
Lebih jauh Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Riko menjelaskan, “Awalnya pada 10 April 2021 personil Lidik 3 Satres Narkoba dipimpin Iptu Irwanta Sembiring mengamankan MJ dan IS. Jelang 9 hari kemudian, tepatnya 19 April 2021 petugas menangkap ES di Kecamatan Medan Timur. Selanjutnya petugas mendapat infomasi akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan mobil Inova hitam BK 1208 DO.
Info dari ketiga tersangka ditindaklanjuti dengan gerak cepat dan hasilnya, pada Rabu 21 April 2021 Muhammad Heri kembali ditangkap di Jalan Medan Binjai. Saat dilakukan penangkapan, petugas memeriksa seluruh mobil Toyota Innova dan ditemukan dalam ban serap yang dimodif seberat 40 kg sabu-sabu yang dikemas bungkusan teh Guanyiwang.” Ucap Riko.
Dalam keterangan introgarasi petugas, tersangka MH hanya mengaku sebagai kurir dan mendapat upah, untuk setiap kilonya Rp 10 juta. Dari pengiriman itu tersangka sudah mendapat Rp 400 juta.
Dalam pengiriman selaku kurir sabu tersangaka mengakui sudah 4 kali membawa sabu dari Aceh menuju Medan.” Jelas Riko pada awak Media.
Atas tertangkapnya kurir sabu tersebut yang diduga jaringan internasional terancam hukum 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post