LasserNewsToday, Labusel (Sumut) |
Masalah narkoba selalu ada di tengah-tengah masyarakat, dengan wilayah peredaran tanpa batas, baik kota maupun desa. Sasaran targetnya pun tidak pernah pandang bulu, baik usia maupun status sosial, semua bisa kena jerat jahat narkoba. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Kab. Labusel) bersinergi dengan lingkungan pemerintahan ditingkat desa/kelurahan, menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang di hadiri puluhan masyrakat Dusun Suhut, Desa Rintis Kecamatan Silangkitang, Rabu (13/01/2021).
Acara yang digelar di Dusun Suhut Desa Rintis, di rumah salah satu warga, ibu dr. Riyanti, yang di hadiri Ketua dan Sekretaris DPC LAN Labusel, Khairul Akmal Harahap, dan Nurhabibah Batu Bara, Humas LAN Labusel, Syarif Siregar beserta puluhan masyarakat Dusun Suhut juga turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Melalui sosialisasi tersebut, Ketua DPC LAN Kab. Labusel, Khairul Akmal Harahap mengajak seluruh komponen masyakat agar berperanserta dalam menciptakan lingkungan masyarakat bebas narkoba. Hal ini bisa diwujudkan mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan RT/RW, kepemudaan, dan masyarakat Desa/Kelurahan secara keseluruhan agar memiliki komitmen yang tegas dalam menyikapi permasalahan narkoba yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Lebih jauh Akmal mengatakan bahwa peran serta masyarakat juga ada di dalam P4GN yang sudah tercermin dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mulai dari pasal 104 sampai 108, di dalamnya terdapat hak dan tanggungjawab masyarakat dalam P4GN, di antaranya masyarakat dapat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika kepada pihak penegak hukum.
Seketaris DPC LAN, Nurhabibah Batubara menambahkan, “Masyarakat juga dapat membantu keluarga korban penyalahguna atau pecandu narkoba agar mau direhabilitasi. Hal ini sejalan dan dapat membantu upaya Pemerintah dalam menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba di mana pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada dipenjara.” Tutupnya.
(H. Hrp/ed. MN-Red)
Discussion about this post