LasserNewsToday, Tebing Tinggi (Sumut) |
Kejahatan atau pelanggaran dengan memepergunakan barang cetak yang berupa melipatgandakan tulisan, hasil seni lukis dan teks musik yang dihasilkan oleh pekerjaan mesin atau bahan kimia disebut Delik Pers sebagaimana tercantum dalam Reglement op de Druksw erken 1856. Demikian pernyataan Ratama Saragih, Wali Kota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi kepada awak media, Kamis (22/04/2021) dalam sebuah diskusi kecil di Tebing Tinggi.
Pemilik sertifikat Responder BPK ini kecewa berat dengan ulah segelintir awak media/harian cetak yang telah melipatgandakan pernyataanya, data yang dimilikinya, kemudian dimuat dalam salah satu harian cetak lokal tanpa meminta izin kepada narasumbernya yang tak lain adalah dirinya sendiri. (Responder BPK-Red).
Anehnya, ketika disadari Ratama bahwa ada penulisan Tahun Anggaran (T.A) yang salah yakni T.A. 2020 semestinya T.A. 2019, tetap juga ditulis di salah satu harian cetak yang notabene pelaku Delik Pers tersebut.
Sebagai rujukan, pendapat ahli, R. Moegono R. Moegono mengatakan bahwa ada kriteria yang harus terpenuhi tentang suatu kejahatan melalui pers, yakni: Perbuatan yang diancam hukuman harus terdiri dari pernyataan pikiran dan perasaan orang, harus dilakukan dengan barang cetakan, harus ada publiksi.
Kode Etik Jurnalistik tegas menyatakan dalam Pasal 2 Bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan Penafsiran huruf (g) yakni “Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri” sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006, tanggal 24 Maret 2006, tentang Kode Etik Jurnalistik.
Sebelum berita ini diturunkan, Ratama ada memberikan pernyataan di salah satu media online, yang terbit pada Senin (22/03/2021), sebagai narasumber dengan kapasitasnya sebagai Responder BPK dan Kordinator Jejaring Ombudsman Sumut terkait temuan kerugian Negara/Daerah di Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2019, sebagaimana di jelaskan dalam LHP BPK Nomor: 45.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 24 April 2020, ternyata isi berita di media online tersebut disadur alias dicopy paste untuk dimuat dan dicetak, selanjutnya dipublikasikan di salah satu harian cetak lokal Sumatera Utara, terbit Selasa (23/03/2021) halaman utama dan bersambung ke halaman 11 kolom 1 tanpa ada permintaan persetejuan dengan Ratama sebagai narasumbernya.
Ironisnya, Ratama mengkonfirmasi ke Johan Sinaga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sergei, Senin (19/04/2021), langsung di kantornya. Lalu, Ratama mendapatkan fakta kalau Johan Sinaga pun tak mau menggubris berita di salah satu harian cetak lokal tersebut.
Dugaan Ratama benar adanya jika aroma kepentingan dari pelaku delik pers ini sangat kental kepada PUPR Kabuparen Serdang Bedagai.
“Fakta ini patut dijadikan fenomena betapa rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) jika praktek-praktek murahan ini terus saja berulang-ulang terjadi untuk tujuan kepentingan semata-mata.” Pungkasnya.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post