LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |
Diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019, mantan Pj. Kepala Desa (Kades) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), YH (41), perempuan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Solidaritas Telaumbanua, S.H., Kasi Intel, Satria D.P. Zebua, dan Tim Jaksa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Kamis (15/07/2021).
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-01/L.2.30/Ft.2/07/2021, sudah dilakukan penahan terhadap oknum mantan Pj. Kades pada hari ini. Tersangka YH diduga telah melakukan transfer uang dari rekening desa ke rekening pribadinya sebesar Rp 232 juta, tanpa penjelasan penggunaan uang tersebut. Dan juga terdapat pekerjaan yang fiktif dengan total kerugian Negara sebesar Rp 452 juta.” Ujar Onasius.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap oknum mantan Pj. Kades Hilihoru, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga, akan tetapi tidak ada niat baik untuk melakukan pengembalian kerugian Negara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subs. Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
(Asas Dc/ed. MN-Red)
Discussion about this post