LasserNewsToday
Kamis, 30 Maret 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Mantan Pj. Kades Hilihoru Resmi Ditahan Kejari Nias Selatan

by REDAKSI
Jumat, 16 Juli 2021
551
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |

Diduga telah melakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019, mantan Pj. Kepala Desa (Kades) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), YH (41), perempuan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Solidaritas Telaumbanua, S.H., Kasi Intel, Satria D.P. Zebua, dan Tim Jaksa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nisel, Kamis (15/07/2021).

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-01/L.2.30/Ft.2/07/2021, sudah dilakukan penahan terhadap oknum mantan Pj. Kades pada hari ini. Tersangka YH diduga telah melakukan transfer uang dari rekening desa ke rekening pribadinya sebesar Rp 232 juta, tanpa penjelasan penggunaan uang tersebut. Dan juga terdapat pekerjaan yang fiktif dengan total kerugian Negara sebesar Rp 452 juta.” Ujar Onasius.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap oknum mantan Pj. Kades Hilihoru, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga, akan tetapi tidak ada niat baik untuk melakukan pengembalian kerugian Negara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subs. Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

(Asas Dc/ed. MN-Red)

SendShare220Tweet138Send

Artikel Terkait

Rumah Aspirasi Sahabat H. Novri Aritonang, S.H., M.H. Kunjungi SLB Negeri Pematang Siantar Pada Hari Guru Nasional Ke 77 Tahun 2022

25 November 2022

LasserNewsToday, Pematang Siantar (Sumut) | Tanggal 25 November, Hari Guru Nasional (HGN) adalah salah satu hari besar dan istimewa dalam...

Toyota mengenalkan All-New Prius secara global, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ant./HO Toyota Global).

Toyota All New Prius dalam Versi HEV dan PHEV

16 November 2022

LasserNewsToday, Jakarta | Toyota pada hari ini mengenalkan All-New Prius untuk pertama kalinya secara global, sekaligus menyatakan bahwa mobil yang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Perekrutan Security Outsourching PT. Jaya Wira Manggala Tidak Efektif dan Hanya Hamburkan Anggaran Keuangan PTPN IV

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Parah..!! Program CSR PT. Unilever Sei Mangkei Dinilai Tidak Menguntungkan Masyarakat Sekitar

    1011 shares
    Share 482 Tweet 220
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID