LasserNewToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Pada Rabu (07/04/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Setelah mendapat informasi tersebut, personil Sat. Narkoba langsung berangkat ke alamat sesuai informasi. Sesampainya di sana, tampak seorang laki-laki yang dicurigai turun dari sepeda motor Suzuki Shogun. Kemudian mendekati laki-laki tersebut, namun saat personil Sat. Narkoba mendekat, terlihat laki-laki tersebut langsung membuat satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kanannya.
Melihat hal itu, laki-laki tersebut langsung ditangkap, dan kemudian diketahui bernama Anggi (29), warga Jalan Singosari. Begitu juga satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibuangnya itu turut diamankan. Kemudian Anggi diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan satu unit Handphone (HP), dan satu kantongan kain hitam yang berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian diketahui dengan bruto 14,50 gram.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah Anggi, di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Di rumah tersebut, dari ruang dapur, tepatnya di bawah meja ditemukan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya ada satu unit timbangan digital, dan tiga bungkus plastik klip.
Terhadap Anggi dilakukan interogasi, dan diperoleh informasi bahwa Anggi ada menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang laki-laki bernama Julen. Kemudian Julen dipancing untuk datang ke rumah Anggi, dan sekitar pukul 14.00 WIB, Julen (31), warga Tomuan (di depan rumah Anggi), lalu setelah Julen datang langsung di tangkap.
Penggeledahan badan pun dilakukan terhadap Julen, dan dari kantong celana kanan ditemukan satu unit HP, kemudian dilakukan juga interogasi, dan diperoleh informasi baha Julen ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Atas informasi tersebut, penggeledahan di rumah Julen pun dilakukan, dan dari ruangan kamar pertama di lantai dua rumah tersebut, tepatnya dari laci lemari hias, ditemukan satu buah kota rokok Magnum yang berisi pake diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan dari ruangan kamar kedua, masih di lantai dua rumah tesebut, tepatnya dari dalam lemari kain ditemukan satu buah kotak Magnum yang berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian setelah ditimbah diketahui dengan bruto 15,40 gram.
Terakhir, selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
(FS/ed. MN-Red)
Discussion about this post