LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan pengecekan ke Masjid Tempat Kejadian erkara (TKP) dugaan pemerkosaan tunawicara dengan korban sebut saja namanya Bunga (30), di Kecamatan Padangbolak Tenggara Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (11/06/2021).
Dari pantauan di lokasi, beberapa personil penyidik pembantu, Briptu. Rudy Jhon Briner mendampingi Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapsel, Aiptu Maraden Hutabarat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kepala Bidang (Kabid) P3A, Lia Diana Damanik, S.K.M, Ketua tim pendampingan PPA Paluta, M. Parlindungan Siregar nampak bersama berada di sekitar Masjid mengambil dokumentasi gambar.
Bunga (30) bercerita kronologi kejadian yang menimpanya dan memperagakan sambil traumatis mengingat apa yang dialaminya yang dibantu oleh kakak kandungnya yang sehari-hari tinggal bersamanya, sebagai penerjemah bahasa. Saat Bunga mandi di sumur Masjid dan terduga pelaku PS (25) seorang pemuda setempat keluar dari semak-semak kebun di sekitar TKP, lalu menarik paksa Bunga masuk ke dalam Masjid dan menampar pipi dan mengancam Bunga supaya tidak melawan, lalu PS menggagahi Bunga di dalam Masjid yang rimbun dengan ilalang dan tidak terawat akibat tidak difungsikan lagi oleh warga kampung itu karena udah dibangun Masjid yang baru sekitar 100 meter dari TKP, lalu Bunga menunjukkan rumah terduga pelaku yang berjarak sekitar 60 m dari TKP.
Kanit PPA Polres Tapsel, Aiptu Maraden Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut terus sampai tuntas bila dibutuhkan, dan pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli. Demikian disampaikannya kepada awak media saat di TKP
“Penyidik sudah melakukan cek TKP, juga pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil pengambilan hasil visum.” Kata Kanit PPA.
Dilanjutkan dia, bahwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 17 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB seperti yang tertera di Laporan Polisi bernomor: STTLP/110/IV/2021/TAPSEL/SUMUT pada tanggal 18/04/2021
Sementara tanggapan NH (47), kakak Bunga, atas olah TKP tersebut mengatakan, “Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polres Tapsel atas tanggapan laporan kami dan semoga proses laporan kami cepat selesai dan semoga terduga pelaku dapat di tangkap.” Ujarnya kepada awak media, Jumat (11/06/2021).
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post