LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol. Yasir Ahmadi, S.H., S.I.K., M.H saat selesai melakukan konprensi pers tentang keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan di dalam rumah, dengan didampingi Kanit Reskrim, AKP. Budiman Simanjuntak, S.E., M.H dan Panit Reskrim, Iptu. M. Sofi, S.H selanjutnya melakukan pemusnahan barang temuan hasil tangkapan Tekab Polsek Medan Sunggal berupa 10 (sepuluh) unit mesin permainan judi dengan cara menyiram minyak kemudian dibakar hingga habis seluruhnya.
Kapolsek mengatakan, “Tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, kita berhasil mengamankan 8 (delapan) unit mesin judi jenis jackpot terdiri dari 6 (enam) unit berukuran kecil dan 2 (dua) unit berukuran besar. Kemudian dari Jalan Bunga Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, kita amankan sebanyak 2 (dua) unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan.” Ujarnya.
Selanjutnya Kapolsek mengatakan, “Pengungkapan di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dilakukan pada hari Selasa (19/01/2021) di sebuah rumah, di mana saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri. Sedangkan yang di Jalan Bunga Asoka dilakukan pada hari Senin (25/01/2021), diduga kedatangan petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi terlihat melarikan diri di antaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga.” Jelas Kapolsek lagi.
“Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya dan masih kita lakukan pengejaran.” Tutup Yasir.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post