LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Miliki Sabu! 2 (dua) orang pria berhasil ‘disedot‘ unit Reskrim Polsek Serbalawan, kemarin, Minggu (07/02/2021) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, Suheri (29), dan Heru Syahputra (27), keduanya warga Huta Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran, Kabupaten Simalungun.
Kronogis kejadiannya, pada hari Sabtu, tanggal 06 Februari 2021, sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir Nagori Bandar Selamat, kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, 2 (dua) orang pria saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra-X warna hitam tanpa Nomor Polisi yang mengaku masing-masing bernama Suheri dan Heru Syahputra dicurigai dan diamankan personil Unit Reskrim Polsek Serbalawan.
Dan dari tangan kiri Suheri ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan Suheri dan Heru Syahputra bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari seorang pria yang bernama Golap di Sumber Sari, Kecamatan Tapian Dolok seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya sabu-sabu tersebut akan mereka gunakan bersama.
Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra-X warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo ketika dikonfirmasi, Rabu (10/02/2021) melalui Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar membenarkan penangkapan kedua tersangka. Saat ini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun.
(LNT/Tim/ed. MN-Red)
Discussion about this post