LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Terduga pelaku cabul GR (40), ayah kandung korban pencabulan yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri, yang sudah piatu dan masih di bawah umur, sebut saja namanya, Bunga (15), di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (12/04/2021), kabarnya telah berdamai dengan korban dan telah dibebaskan oleh Polisi.
Di kediaman (rumah) Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta, M. Parlindungan, mencoba menggali informasi dari HR (19), abang kandung korban.
Dikatakan oleh HR bahwa terduga pelaku melakukan perbuatannya kira-kira di akhir Maret 2021 dengan modus menunggu putrinya kandungnya (Bunga) tidur di kamarnya dan menguatkan volume televisi supaya ibu tiri Bunga tidak mendengar jeritan Bunga. Lalu setelah sadar bahwa dirinya hendak digagai dengan nafsu bejat ayahnya, di mana sang aya sepantasnya dapat menjag akehormatan keluarga, mala mengucapkan, ‘Bunga, selama enam tahun saya tunggu dirimu untuk pengganti ibu yang meninggal itu’. Demikian HR menirukan kata-kata ayahnya sebagai terduga pelaku cabul.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan LPA Paluta Ketua BPPH Pemuda Pancasila, Dipo Alam Siregar, S.H., datang berkunjung ke Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tapsel, Aiptu. Maraden Hutabarat, di ruang kerjanya, mengatakan, “GR tidak diteruskan ditahan, karena HR dan korban tidak mau membuat laporan dan sudah memaafkan perbuatan keji ayahnya, tetapi kami proses untuk memintai keterangan saksi-saksi petunjuk dan kalau semua keterangan saksi dan korban mendukung, kami akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri. Biarpun abang korban dan Bunga tidak mau membuat Laporan Polisi (LP), sebelumnya kami sudah membuat laporan model A.” Ujar Kanit PPA, Selasa (13/04/2021).
Terkait polemik kasus cabul tesebut, Ketua LPA Paluta mengatakan, “Saya akan koordinasikan dengan Pak Muniruddin Ritonga, M.H., selaku atasan saya, yaitu Ketua LPA Sumut, dan Ketua Umum (Ketum) Perlindungan Anak Nasional, Arist Merdeka Sirait.” Ujarnya.
Untuk diketahui bahwa Laporan Tipe A adalah aduan yang dibuat oleh internal Kepolisian. Pada Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan ada dua jenis laporan, yaitu: Tipe A dan Tipe B.
Laporan Model/Tipe A adalah aduan yang dibuat oleh anggota Polisi yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan Laporan Model/Tipe B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post