LasserNewsToday, Padang Lawas Utara (Sumut) |
Urun rembuk perdamaian antara terduga pelaku pelecehan seksual terhadap yang masih bocah belum ada titik temunya.
Seorang siswa, SS, laki-laki (11), kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Desa G Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan, di bawah umur, berusia dua tahun, dipicu oleh tontonan video porno di smartphone.
Hal ini terungkap saat diadakannya musyawarah perdamaian antara keluarga diduga korban dan keluarga diduga pelaku di Kantor Kepala Desa G, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta yang dihadiri oleh kedua keluarga bersangkutan dan pihak penengahnya yang hadir adalah Ketua Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Paluta, M Parlindungan Siregar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPA, Irpan Tanjung, Ketua Pengurus LPA Kecamatan Portibi, Japner Siregar, dan turut hadir dari pihak pemerintahan desa yaitu Kepala Desa (Kepdes) G, L.B. Hasibuan, Sabtu (20/02/2021).
Dari keterangan terduga pelaku sementara belum mengakui perbuatannya.
“Saya tidak melakukan pelecehan itu.” Kata SS, (11).
Selang beberapa saat ditanyai Tim LPA dan Kepdes G, terduga pelaku SS mengakui, “Saya pernah nonton video porno di smartphone milik abang-abang di kampung itu bersama kawan sebaya tetapi abang dari terduga korban pernah juga menonton video porno seperti itu.” Kata SS
Saat itu juga Tim LPA menanyai abang siterduga koban yang juga saksi melihat dalam kejadian pelecahan tersebut membenarkan.
“Saya hanya sekilas saja melihatnya pada saat dibuka orang itu video porno di smartphone untuk ditonton di dekat saya dan saat itu juga saya pulang ke rumah.” kata MNS (9), kelas 3 SD.
Ibu terduga pelaku yang bersetatus tenaga pendidik di salah satu Sekolah Pesantren di Kecamatan Portibi menukas keras kalau anaknya tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh itu. Anaknya sendiri masih lugu dan tidak tahu apa-apa.
‘’Saya sudah tanya anak saya, dia mengaku tidak pernah melakukannya.’’ Bela MS (38).
Bahkan beberapa saat itu juga niat baik dari Tim LPA Paluta dalam kegiatan mendampingi musyawarah itu disambut tidak baik dari MBS (31), paman keluarga terduga pelaku dan menggertak salah satu Tim LPA Paluta dengan mengatakan, “Kalau sudah berdamai apakah kelian dari LPA ini bisa menjamin terduga pelaku tidak mengulanginya kembali lagi perbuatan cabul tersebut. Kalau nggak bisa menjamin kita main di Kantor Polisi saja.” Ujarnya kepada Tim LPA Paluta.
Ayah terduga korban yang terpaksa pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh nelayan laut di kota yang lain karena mendengar masalah ini, mengatakan, “Akan menyerahkan permasalahan ini ke pihak unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk ditindak lanjuti.” Kata MA (32).
Saat itu juga, Ketua LPA Kab. Paluta mengatakan, “Kita akan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Paluta untuk melakukan pendampingan keluarga korban ke unit PPA Polres Tapsel, Selasa (23/02/2021) nanti.
Fenomena yang berkembang bahwa kejahatan kesusilaan melibatkan anak di bawah umur baik sebagai korban dan pelaku yang perlu mendapat atensi khusus dari semua pihak, Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya masyarakat.” Kata M. Parlindungan Siregar.
Diketahui, dugaan pencabulan ini terjadi pada siang hari, Minggu (24/01/2021) lalu di dalam rumah korban saat ditinggalkan ibu korban yang bekerja sebagai buruh tani. Keluarga korban kemudian melaporkannya ke LPA Paluta, pada Kamis (04/02/2021) lalu.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post