LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Pembentukan Holding BUMN Perkebunan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, daya saing global serta sekaligus mengatasi permasalahan di PTPN, antara lain yaitu, Profitabilitas dan Likuiditas yang masih rendah, Solvabilitas menurun, pertumbuhan hutang lebih tinggi dari pertumbuhan aktivita, produksi dan produktivitas dibawah norma standar, serta perluasan areal dan pengembangan usaha berjalan lambat.
Selain itu, banyak ditemukan indikasi permasalahan, yakni:
- Pembentukan Holding BUMN perkebunan belum sepenuhnya didukung oleh perangkat-perangkat yang dapat mencapai tujuan Holding BUMN Perkebunan, terutama struktur organisasi yang selalu berubah-ubah, serta uraian tugas, kebijakan SOP dan rencana strategis/rencana jangka panjang yang baru ditetapkan pada tahun 2019.
- Komposisi tanaman tua renta untuk komoditas sawit dan karet mencapai 40 %, dan belum adanya penyelarasan SOP on form diseluruh PTPN.
- Kesulitan pendanaan atas kebijakan pembelian tebu petani dengan mekanisme beli putus, dan revitalisasi pabrik gula yang tidak berjalan sesuai jadwal.
- Kebijakan pemberian dana talangan dan penerusan pinjaman kepada anak perusahaan yang membebani keuangan PTPN III (Persero).
Hal ini dikatakan oleh Ratama Saragih Kedan Ombudsman Sumut kepada reporter media ini. Senin (22/02/2021) bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor: 3/Auditama VII/Kinerja/3/2020 tanggal 12 Maret 2020 terkait Kinerja atas Efektivitas PTPN III (Persero) Holding dalam meningkatkan kinerja PTPN Group tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 (semester I), pada PTPN III (Perseo) Holding, Anak Perusahaan, Kementerian BUMN dan Instansi terkait lain nya, pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai Efektivitas PTPN III (Persero) Hodling dalam meningkatkan kinerja PTPN Group tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 pada semester I, Ungkap Ratama Saragih.
Menurut Ratama Saragih, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan PTPN III (Persero) Holding Tidak Efektif dalam meningkatkan kinerja PTPN Group mulai tahun 2015 sampai tahun 2019 (Semester I), hal ini dapat dilihat dari belum adanya perbaikan yang signifikan pada kinerja keuangan, dan kegiatan operasional PTPN Group bidang on form, off form, Pemasaran, restrukturisasi keuangan serta penanganan permasalahan hukum.
“PTPN III (Perseo) Holding telah berupaya mengatasi permasalahan PTPN Group dan meningkatkan kinerja operasional serta keuangan PTPN Group dengan tidak mengesampingkan hal hal positif dan capaian keberhasilan atas upaya yang telah dilakukan PTPN III (Persero) Holding, namun dari hasil pemeriksaan BPK RI masih terdapat permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu sebagai berikut. ;
- Perencanaan pembentukan Holding BUMN Perkebunan belum memadai.
- Kinerja keuangan PTPN Group belum mengalami perbaikan setelah terbentuknya Holding BUMN Perkebunan.
- Kinerja on form PTPN Group belum efektif setelah terbentuknya Holding BUMN Perkebunan.
- PTPN III (Persero) belum efektif dalam meningkatkan kinerja operasional pabrik gula PTPN Group.
- Kinerja Pabrik Kelapa Sawit dan Karet pada beberapa PTPN belum sesuai dengan norma standar PTPN III (Persero) dan komitmen bersama PTPN Group.
- Pelaksanaan penjualan gula kristal putih (GKP) belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
- Penetapan target pendapatan komoditas gula di RKAP tahun 2019 terlalu optimis.
- Kinerja pemasaran PTPN Group belum mengalami peningkatan setelah terbentuknya Holding BUMN Perkebunan.
- Pengadaan barang dan jasa PTPN Group belum dilaksanakan secara memadai.
- Perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pinjaman talangan dan terusan PTPN III (Persero) kepada anak perusahaan belum memadai sehingga mengakibatkan penggunaan pinjaman yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 702.664.176.213, dan penggunaan tidak dapat diidentifikasi sebesar Rp 15.387.019.770.
- Restrukturisasi utang unsustain belum dilakukan kajian resiko secara memadai, sehingga beresiko penyelesaian utang unsustain tidak tepat waktu, dan.
- Penanganan permasalahan hukum pada PTPN III (Persero) belum memadai.” Urai Ratama Saragih.
Ratama menambahkan, dengan banyak nya permasalahan temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Menteri BUMN dan Direksi PTPN III (Persero) Holding untuk segera menindaklanjuti saran-saran sebagai berikut;
- Rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk permasalahan perencanaan pembentukan Holding BUMN Perkebunan dan program SPT agar memerintahkan wakil menteri BUMN II untuk melakukan kajian atau keberlangsungan Holding BUMN Perkebunan, dan Menteri BUMN berkordinasi dengan kementerian kordinator perekonomian untuk mengevaluasi program sistim pembelian tebu.
- Rekomendasi kepada kepada Direksi PTPN III (Persero) untuk permasalahan PTPN Group terutama agar;
Memperbaiki kinerja keuangan PTPN Group dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan keuangan PTPN Group secara rutin. Memerintahkan kepada divisi tanaman PTPN III (Persero) untuk melakukan penyelerasan KPI dengan tupoksi dan job description pada bagian tanaman. Memerintahkan Direksi PTPN IX, X dan XI segera dapat menyelesaikan program revitalisasi pabrik gula.
“Mengeluarkan instruksi kepada semua direksi PTPN untuk mempedomani norma standar yang telah ditetapkan oleh PTPN III (Persero) dengan mencantumkan sanksi atas PTPN yang tidak mengikuti berpedoman pada norma standar tersebut. Memerintahkan kepada divisi pemasaran, logistik dan Executive Vice President (EVP) PTPN III (Persero) untuk meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kontrak LTC penjualan gula. Memastikan jumlah kuota raw sugar akan didapatkan dari pemerintah sebelum PTPN III (Persero) menetapkan pendapatan raw sugar pada RKAP, juga mengesahkan SOP pemasaran dan menyelaraskannya dengan SOP pemasaran anak perusahaan yang memiliki komoditas sejenis dan menyusun roadmap atau blueprint mengenai pelaksanaan pengadaan bersama barang/jasa.
Memerintahkan kepada Direksi anak perusahaan untuk melakukan identifikasi atas penggunaan pinjman talangan dan terusan sebesar Rp 15.387.019.770 kemudian diverifikasi oleh kepala divisi corporate finance dan kepala divisi SPI PTPN III (Persero), dan berkordinasi dengan kementerian BUMN untuk melakukan asset settlement dalam rangka mengurangi jumlah hutang unsustain pada PTPN Group. Melakukan manajemen resiko atas restukturisasi utang unsustain pada PTPN Group secara memadai, dan memerintahkan kepada kepala deivisi hukum berkordinasi dengan kepala divisi sistem manajemen untuk membuat Standart Operating Procedure (SOP) mengenai penanganan permasalahan hukum yang berlaku hingga ke anak perusahaan pada PTPN Group.” Terang Ratama Saragih.
Dijelaskan Ratama Saragih, bahwa atas temuan, simpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, Direktur utama PTPN III (Persero) menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK RI , serta akan menindaklanjuti rekomendasi- rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, Tutup Ratama Saragih.
(Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PTPN III (Persero) M. Abdul Ghani belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan dan menyimpulkan bahwa PTPN III (Persero) Holding “Tidak Efektif” dalam meningkatkan kinerja PTPN Group mulai tahun 2015 sampai tahun 2019 semester I ini).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post