LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bansos Covid-19 Samosir, pada 15 Februari 2021 yang lalu oleh Kejaksaan Negeri Samosir, Plh. Bupati Samosir JB dan SS masih belum ditahan oleh Pihak Kajari Samosir.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kasi. Intel Kajari Samosir, Tulus Tampubolon mengatakan bahwa pihak Kajari Samosir belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut karena sampai saat ini kedua tersangka masih koperatif ketika dipanggil dan tidak menghilangkan barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Selasa (29/03/2021) di ruang kerjanya, Tulus Tampubolon mengatakan, “Perkembangan terkait TSK kasus bansos Samosir, masih itu-itu saja. Namun untuk pemeriksaan
Saat di konfirmasi, Selasa (29/03/2021) diruang Kerjanya, Kasi Intel Kajari Samosir, Tulus Tampubolon mengatakan Perkembangan terkait TSK kasus bansos Samosir, masih itu-itu aja. Namun untuk pemeriksaan saksi-saksi, sudah memeriksa saksi penerima bantuan barang.” Jelas Tulus.
Menurut keterangan Tulus Tampubolon, Kajari Samosir sudah memeriksa 28 orang saksi-saksi penerima bantuan sosial (bansos).
“Ketika ditanya, terus, ya, jawabannya masih itu-itu saja.” Ujarnya.
“Pihak Kajari hingga saat ini masih mendalami terkait kasus korupsi bansos tersebut. Mereka hingga saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat Propinsi terkait perhitungan besaran kerugian Negara. Jadi, kita tunggu saja.” Kata Tulus Tampubolon mengakhiri penjelasannya.
(TBN/ed. MN-Red)
Discussion about this post