LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Pasok Sabu dari Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, akhirnya Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus seorang pria bernama S alias Uge (21), Warga Huta 2 Kampung Bah Kisat, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera utara, kemarin, Sabtu (06/02/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan terhadap S alias Uge ini adalah berkat informasi dari warga masyarakat, bahwa sering adanya transaksi narkoba di areal pinggir Sungai Bah Tongguran di lokasi Afdeling 2 Kebun Balimbingan.
Berbekal informasi yang diperoleh dari warga masyarakat tersebut, Kanit Reskrim, Iptu. J.W. Saragih, S.H memimpin langsung dan memerintahkan personil Opsnal Reskrim Polsekta Tanah Jawa melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengintaian Tim Opsnal melihat adanya gerakan mencurigakan dari seorang pria yang saat itu sedang duduk di areal pinggir Sungai Bah Tongguran Afdeling 2 Kebun Balimbingan.
Saat personil Unit Reskrim mendekati pria yang mencurigakan tersebut, ternyata pria tersebut berusaha melarikan diri namun dapat diamankan dan ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa jajaran Polres Simalungun ini.
Ketika diinterogasi serta dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tas sandang warna hitam milik tersangka pria tersebut, diketahui, dia bernama S alias Uge, dan daripadanya, petugas menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk mini scale, 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) paket dengan nilai harga dijual Rp 100 ribu dan 5 (lima) paket dengan nilai harga jual Rp 200 ribu.
Barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) bungkus plastik bening klip besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, plastik bening klip kecil kosong dibungkus plastik bening klip besar, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam yang menurut keterangan S alias Uge digunakan sebagai alat berkomunikasi dengan pembeli narkotika jenis sabu-sabu. Uang tunai senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna hitam.
Selanjutnya S alias Uge mengakui kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya beberapa hari lalu dari seorang pria berinisial Z di Kampung Banjar. Kota Siantar sebanyak 5 (lima) gram, dan sebagian sudah terjual dan sudah 2 kali melakukan transaksi terhadap Z penduduk Kampung Banjar kota Pematangsiantar tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S alias Uge beserta barang bukti diboyong ke ruangan Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa untuk proses selanjutnya. Dan untuk proses pengembangan lebih lanjut, maka Pelaku S alias Uge beserta barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun
Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba diterima oleh Tim Penyidik Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun. Sebelum acara serah terima tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun, Ipda. Bismar Saragih, SH., M.H serta diikuti oleh piket penyidik Satnarkoba Polres Simalungun dan Kanitreskrim Polsekta Tanah Jawa, Iptu. J.W. Saragih, SH serta personil opsnal Polsekta tanah Jawa yang ikut melakukan penangkapan.
Serah terima tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman dan baik. Dipastikan terhadap para pelaku lainnya akan terus dikejar untuk diungkap agar dapat memutus rantai jaringan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polsekta Tanah Jawa ucap Kanit Reskrim Iptu. J.W. Saragih, S.H.
Selanjutnya berkas perkara akan dikirimkan ke JPU dan terhadap tersangka terancam hukuman 5 tahun lebih.
(Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Kasat Narkoba Polres Simalungun belum berhasil dikonfirmasi secara langsung terkait pengembangan yang mengarah ke bandar besar nya seorang warga Kampung Banjar kota Pematangsiantar tersebut).
(LNT/Tim/ed. MN-Red)
Discussion about this post