LasserNewsToday, Karo (Sumut) |
Akhir akhir ini sempat terjadi kerancuan kepemimpinan F SPTI K SPSI di Pusat, antara Conrad P. Nainggolan dan Surya Bakti Batubara, sehingga sempat membuat sedikit perpecahan struktur Kepemimpinan di Daerah Provinsi sampai ke Pimpinan Cabang di Kabupaten dan Kota.
Namun, sehubungan dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum-HAM RI) melalui Direktorat Jendral Administrasi Hukum Nomor: AHU 2 UM.01.01.567 tertanggal 05 Februari 2021. Sesuai Pasal 19 Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi bahwa “Nama dan Lambang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Federasi dan Konfederasi yang yang telah tercatat terlebih dahulu.”
Berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai instuisi tertinggi di negara Republik Indonesia yang telah disampaikan, telah memberitahukan bahwas pemilik logo dan merek F SPTI adalah F SPTI-K SPSI hasil Munaslub tahun 2017 yang kepengurusannya tercantum dalam Akta 130 tanggal 17/10/2017 yang dibuat oleh Notaris Harun Pandia, S.H., S.E., M.K.N., M.H., dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor: AHU 0000673.AH.01.08 tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017. Di mana Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 27 – 28 Agustus 2017, Susunan Kepengurusan PP F SPTI – K SPSI Ketua Umum adalah Conrad P. Nainggolan, S.E., M.A.P., dan Sekretaris adalah Jendral Syafril Arsyad, S.Sos.
Ketua PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, Gembira Ginting, melalui Abel Ginting selaku Wakil Ketua saat PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo saat beraudiensi kepada Kapolres Tanah Karo mengatakan, “Maka, Pak, berdasarkan penjelasan di atas melalui surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka yang berhak memakai merek dan Logo F SPTI – K SPSI adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Conrad P. Nainggolan, S.E., M.A.P., dengan Sekretaris, Jendral Syafril Arsyadm S.Sos, dan Ketua Provinsi Sumatera Utara, Mbelin Brahmana, Sekretaris, Ramlan Purba, S.H. Sedangkan di Ketua PC F SPTI K SPSI Kabupaten Karo, Gembira Ginting dengan Sekretaris, Andre Sitepu.” Katanya, Jumat (19/03/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, di Mapolres Karo Jalan Veteran Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Ketua F SPTI – K SPSI menambahkan, “Dari penjelasan di atas maka Pimpinan Unit Kerja (PUK) F SPTI K SPSI di wilayah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Gembira Ginting. Sesuai juga yang telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kab Karo, serta yang tercatat di Kesbangpol Karo. Karena di Kabupaten Karo ada indikasi dugaan penggunaan merek dan logo yang sama dengan kepimpinan struktur pimpinan di luar dari Kepengurusan yang disahkan oleh Kementerian RI selaku institusi tertinggi. Maka kami minta agar yang tidak sah segera ditindak dan ditertibkan demi kenyamanan masyarakat dan pekerja.” Kata Abel Ginting.
Sementara itu, Kapolres Karo, AKBP. Yustinus Setyo, S.H., S.I.K., mengatakan, “Bila ada ditemukan Pungli (Pungutan Liar) yang legal boleh dibuat laporan ke Polres, dan sebelumya coba sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh instansi pemerintahan, baik ke setiap instansi kecamatan surat keabsahan ini.” Kata Kapolres.
(Nur Kennan Tarigan/ed. MN-Red)
Discussion about this post