*Diduga Tidak Memiliki IUP dan Langgar Undang-undang Lingkungan Hidup* |
LasserNewsToday- Simalungun (Sumut)
Aktivitas hilir mudik mobil truk pengangkut pasir di tepi sungai Bah bolon kelurahan Perdagangan 1, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara ini sepertinya semakin hari semakin merajalela, keuntungan menggiurkan sepertinya membuat para pengusaha tambang pasir semakin menggila, bahkan semakin meningkatkan kegiatan penambangan dengan memakai 2 (dua) alat berat untuk melakukan pengerukan pasir tanpa perduli dampak yang terjadi terhadap masyarakat sekitar, serta lingkungan hidup di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah bolon.
Selain itu juga yang sangat membuat pengusaha tambang pasir ini semakin menjadi dikarenakan adanya dugaan dibekingi oleh aparat, Karena diduga pengusaha ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pihak terkait yang bisa mengeluarkan izin pertambangan. Bahkan pihak penegak hukum dari Polres Simalungun dan Poldasu terkesan tutup mata dengan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan pengusaha tambang pasir ini.
Salah seorang warga menjelaskan, Rabu (29/03) bahwa hilir mudik kendaraan yang seharian nya mencapai 60 hingga 70 kendaraan pengangkut pasir, menyebabkan kondisi jalann rusak dan menebar abu dimana- mana, seperti yang dikeluhkan para warga, “abu nya aja bang yang di tinggalkan sama warga ” keluh nya.
Seperti penelurusuran reporter lasserNewsToday di lapangan, kemarin. Bahkan langsung melakukan investigasi kepada salah satu pertambangan pasir milik CV. Bangun sarana yang bertemu dengan pemilik pertambangan tersebut bernama Nanda Syahputra, mengatakan sudah ada izin kita bang dari Kabupaten, namun saat di tanyakan bukankah peraturan izin galian saat ini harus Propinsi, beliau mengatakan nunggu mati nanti baru kita ke propinsi bang. ucap Nanda.
Hal senada juga di katakan Camat Bandar Syamsyul Pangaribuan, saat disinggung mengenai pertambangan pasir mnurutnya sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan itu kepada kita, untungnya aja dipikiri orang itu, masyarakat hanya dapat abunya, dan mnurut Camat bahwa izinnya pun masih perlu dipertanyakan itu semua, ada yang ditutupi. Tegas Camat Bandar.
Sangat diharapkan pihak dari Polres Simalungun dan Poldasu agar segera menindak tegas para pelaku penambang liar (Illegal Mining) yang telah merusak lingkungan hidup disekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Bah bolon yang diduga telah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009, sebelum penambangan ini merusak sungai Bah bolon dan merusak jembatan di Kecamatan Bandar ini. (TS/Red)
Discussion about this post