LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Terkait pemasangan Garis Polisi (Police Line), menurut pakar Hukum Pidana, Julheri Sinaga, SH, saat diwawancarai awak media ini, Selasa (12/01/2021) meyatakan bahwa Garis Polisi yang dipasang di atas lahan milik publik Belawan, itu tidak sah.
Hal ini diungkapkan melihat maraknya pemberitaan tentang sengketa lahan antara PT. Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) dengan masyarakat Belawan yang ternyata menyita perhatian praktisi Hukum Pidana, Julheri Sinaga, SH.
Wawancara awak media dengan Julheri Sinaga, S.H memberi refleksi hukum terkait persoalan sengketa lahan yang berada di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, tersebut.
Praktisi Hukum Pidana ini menjelaskan bahwa sebelum membahas tentang fasilitas umum, kita terlebih dahulu harus paham apa yang dimaksud maksud dengan pasilitas umum. Fasilitas umum itu sama dengan artinya dengan fasilitas negara.
“Jika ada seseorang yang ataupun pihak yang mencoba melakukan penguasaan lahan fasilitas umum tersebut, hal ini bisa diartikan berpotensi kepada perampasan aset Negara. Itu sama dengan korupsi.” Jelas Julheri Sinaga, SH.
Saat diminta pendapatnya tentang pandangan hukum terhadap pembuatan Garis Polisi yang dipasang di atas lahan milik umum yang di lakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini oleh Polda Sumatra Utara, dia mengatakan bahwa hal ini dipandang cacat hukum sebab masih ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak umum di atas lahan yang sudah terpasang Garis Polisi tersebut.
Julheri Sinata, SH menambahkan bahwa khusus dalam hal ini, terlah jadi suatu tindak pidana. Garis Polisi memiliki peran penting untuk membantu manjaga status Quo Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketika terjadi suatu peristiwa pidana, kasus pembunuhan, misalnya, Garis Polisi adalah perlengkapan wajib menjaga agar situasi di TKP tidak berubah. Itu diatur dalam Undang-undang.
“Jadi, jika benar PT. STTC masih melakukan kegiatan ataupun pekerjaan di atas lahan yang telah dipasang Garis Polisi, maka itu artinya melanggar ketentuan hukum. Ini Pidana. Saya menyarankan jika seperti itu yang terjadi maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Kuasa Hukum bisa melakukan Pra-Pidana (Prapid) kepada oknum polisi yang melakukan pemasangan Garis Polisi ini.” Jelasnya.
Sebelum menutup wawancara, Julheri Sinaga, SH berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Utara harus netral dalam menegakkan hukum, sebab ini adalah kepentingan umum.
“Tolong kesampingkan kepentingan pribadi!” Tutup Pengacara senior ini pada awak media.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post