LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Guna mempercepat terbentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kesawan, Pemko Medan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan BPK2L Semarang. Dalam Pertemuan yang digelar secara virtual ini dibahas berbagai langkah dan masukan agar BPK2L Kesawan segera terwujud.
Rakor ini diikuti oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E. dari ruangan Command Center, Kantor Wali Kota, Jumat (23/04/2021). Hadir juga sejumlah Pimpinan OPD terkait, di antaranya Kepala Dinas (Kadis) PKPPR, Benny Iskandar, S.T.; Kadis Pariwisata, Agus Suryono; Kadis Kominfo, Zain Noval, S.S.T.P., M.A.P.; dan Kadis Kebudayaan, OK Zulfi.
Ketua BPK2L Semarang yang juga merupakan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam Rakor tersebut mengatakan bahwa dasar pembentukan BPK2L ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tepatnya di Pasal 47. Kemudian Pemerintah Kota dapat membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja dalam BPK2L.
“Dalam Perwal tersebut nantinya akan diatur terkait ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang dan tupoksi BPK2L. Selain itu juga diatur terkait organisasi, tata kerja dan pembiayaan.” Katanya.
Lebih jauh dijelaskan oleh Hevearita, bahwa BPK2L memiliki kewenangan dalam konservasi dan revitalisasi. Selain itu untuk tupoksi, BPK2L berkewajiban untuk mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kawasan, baik itu perencanaan, pengorganisasian, dan wasdal.
“Kedudukan BPK2L adalah memberikan rekomendasi perizinan dan kegiatan. Kemudian memberikan pendampingan restorasi gedung mulai dari perizinan hingga pembangunan. Selain itu memberikan masukan dan arahan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan dan memfasilitasi kerja sama antara pemilik gedung dan pihak ketiga. BPK2L juga memiliki kedudukan dalam penyusunan inventarisasi kepemilikan bangunan dan Capacity Building serta Sosialisasi.” Ungkapnya.
Kemudian dijelaskan oleh Hevearita, bahwa dalam proses pemilihan keanggotaan BPK2L, Pemerintah Kota harus melibatkan unsur masyarakat, khususnya pemilik gedung di kawasan kota lama, praktisi, swasta, OPD, Dewan, dan akademisi. Selain itu dalam BPK2L, juga harus ada keanggotaan Dewan Penasehat yang terdiri dari Wali Kota, Forkopimda, Praktisi dan OPD.
“Kriteria keanggotaan dalam BPK2L harus yang memahami tentang cagar budaya, memiliki ‘sense of belonging’ terhadap kawasan cagar budaya dan bersedia menyumbangkan pikiran dan tenaga untuk mengembangkan kawasan kota lama.” Jelas Ketua BPK2L Semarang itu.
Hevearita juga menjelaskan bahwa dalam pembentukan BPK2L juga harus menyiapkan implementasi fisik, di antaranya melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kota lama Kesawan dan Surat Keputusan (SK) Penetapan kota lama Kesawan sebagai peringkat lokal.
“Penyusunan Master plan dan pembuatan DED serta Amdal dan Amdal lalin juga termasuk dalam implementasi fisik untuk Pembentukan BPK2L.” Ujarnya.
Di akhir paparanya, Ketua BPK2L Semarang ini juga mengungkapkan tantangan dalam pembentukan BPK2L, di antaranya adalah mencari SDM yang handal dalam kepengurusan. Kemudian biaya maintenance atau perawatan yang sangat tinggi dan menumbuhkan ‘sense of belonging’ atau rasa kepemilikan terhadap kawasan kota lama. Selain itu menyamakan pemikiran atau visi terhadap keberadaan kawasan kota lama juga menjadi tantangan.
“Kami sangat bersemangat dan siap untuk membantu Pemko Medan untuk pembentukan BPK2L Kesawan guna mewujudkan kawasan kota lama di Kota Medan. Untuk itu setelah lebaran kami akan mengunjungi Kota Medan guna melakukan supervisi dengan membawa tim teknis dan tim cagar budaya.” Ujar Hevearita.
Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengucapkan terima kasih kepada Ketua BPK2L Semarang yang telah memberikan saran dan masukan kepada Pemko Medan guna mempercepat pembentukan BPK2L Kesawan. Menurut Aulia, Pemko Medan berkomitmen menjadikan kawasan kota lama Kesawan Medan sebagai cagar budaya yang berkelanjutan dan menciptakan citra dan karakteristik kawasan.
“Pertemuan ini sangat membantu Pemko Medan dalam mempercepat terealisasinya kawasan inti bersejarah kota lama Kesawan. Tentunya kami masih harus banyak belajar dari Pemerintah Kota Semarang yang telah terlebih dahulu memiliki BPK2L Semarang dan sudah berpengalaman dalam hal ini.” Kata Wakil Wali Kota.
Dijelaskan Aulia, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution akan melakukan beberapa strategi dan mempercepat terealisasinya kawasan inti bersejarah kota lama Kesawan Medan. Oleh karenanya pembentukan BPK2L Kesawan menjadi prioritas ke depannya.
“Kami juga melakukan beberapa strategi dalam mempercepat terealisasinya kawasan inti bersejarah kota lama Kesawan Medan, di antaranya memperkuat dukungan Pemerintah Pusat, menyinkronkan dan mempercepat implementasi program teknis pelestarian dan pengembangan kawasan kota, kawasan pendukung dan kawasan pengembangannya serta menyiapkan dokumen kebijakan berpayung hukum.” Jelas Wakil Wali Kota.
Kemudian Wakil Wali Kota Medan mengungkapkan bahwa Tim Pemko Medan akan terus melakukan koordinasi dengan BPK2L Semarang untuk terwujudnya BPK2L Kesawan. Sebab di masa pandemi, melalui kawasan kota lama Kesawan ini juga Pemko Medan berkeinginan untuk menghidupkan kembali perekonomian sambil mengedukasi masyarakat terkait Covid-19.
“Kami menunggu kehadiran BPK2L Semarang guna memberikan edukasi. Artinya Pemko Medan membutuhkan masukan dari senior, sebab kami yakin konsep pemikiran kita sama yakni menciptakan sejarah di masa kepemimpinan.” Ujar Wakil Wali Kota Medan.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post