LasserNewsToday
Sabtu, 28 Januari 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Pemko Medan Terima Penyerahan PSU Perumahan Griya Martubung II

by REDAKSI
Rabu, 26 Agustus 2020
549
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Medan (Sumut) |

Pemko Medan dan Perum Perumnas Regional I Sumatera melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Balai Kota Medan, Rabu (26/8/2020).

Dalam penandatanganan yang difasilitasi dan disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut, Perum Perumnas Regional I Sumatera menyerahkan PSU Perumahan Griya Martubung II Kepada Pemko Medan.

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan PSU dilakukan langsung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si dan Pelaksana harian (Plh) General Manager Perum Perumnas Regional I Sumatera, Ahmad Baihaqi, serta Project Manager Madya Proyek Sumut, Junfri Siagian.

Penandatanganan turut disaksikan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara Usaha Negara, M. Ilham, S.H., MH.

Adapun PSU Perumahan Griya Martubung II yang diserahkan itu berlokasi di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, berupa jaringan jalan seluas 104.659,37 meter persegi dan jaringan drainase seluas 15.028,65 meter persegi. Turut pula diserahkan Perum Perumnas kepada Pemko Medan berupa sarana peribadatan, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta rekreasi dan olah raga seluas 19.639,31 meter persegi dan utilitas berupa sarana penerangan jalan umum sebanyak 150 titik lampu.

Akhyar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terimakasih kepada Perum Perumnas yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan. Akhyar juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko Medan dalam pendampingan terhadap pelaksanaan serah terima PSU Perumahan di Medan tersebut.

Selanjutnya Akhyar mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah disebutkan, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU perumahan dan pemukiman yang dibangun paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik.” Tutur Akhyar.

Dalam acara yang turut dihadiri Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Selain itu, Akhyar juga memaparkan, Pemko Medan saat ini telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pecegahan KPK dan Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan penyelamatan aset dan penerimaan negara. Salah satu lingkup kerja sama ini adalah penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Akhyar menjelaskan, kerjasama ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut, sehingga dapat terpelihara dengan baik.

Dijelaskan Akhyar, banyak PSU di kawasan permukiman saat ini tidak terpelihara dengan baik, akibat tidak dikelola baik oleh pengembangnya.

“Masyarakat meminta perbaikan atas PSU yang rusak dan tidak terawat tersebut. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi, sebab Pemko Medan tidak bisa memperbaiki PSU itu karena belum menjadi aset Pemko Medan.” Ungkapnya.

Di penghujung sambutannya, Akhyar mengungkapkan, Pemko Medan saat ini telah membuat Surat Wali Kota Medan No. 640/3937 tanggal 8 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Kewajiban Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kota Medan kepada 68 pengembang perumahan.

“Alhamdulillah, sebanyak 27 pengembang dari 68 pengembang telah menanggapi Surat Pemberitahuan yang telah kita sampaikan tersebut.” Imbuhnya.

(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)

SendShare220Tweet137Send

Artikel Terkait

Jelang Libur Panjang, Direktorat Lalulintas Polda Sumut Ushakan Personil Dijalur Wisata Radan Bencana Dan Kepadatan

17 Mei 2022

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Menjelang libur panjang tanggal 15-16 Mei ini, Direktorat Lalu lintas Polda Sumut menyiagakan personel di jalur...

Pasca Pemilihan Kepling, Ratusan Warga Datangi Kantor Camat Belawan Pemilihan Tidak Sah

9 Mei 2022

LasserNewsToday, Belawan (Sumut) | Ratusan warga dari Lingkungan XII Kelurahan Bahari, Lingkungan VII Kelurahan Belawan I, dan Lingkungan IX Kelurahan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Harga Pil Ekstasi “Dibandrol” Rp 250 ribu Perbutir di Tempat Hiburan Malam Kota Pematangsiantar(?)

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Beutamin Hydrogen Plus Bukan Herbal Melainkan Detoks Air Dari Produk Biovital Sembukan Berbagai Penyakit

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Sampantao Fighting Club Kirim Petarungnya di Kejurnas Tinju Junior-Youth 2019 Sumut

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID