LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Pemko Medan bersama TNI dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap restoran dan cafe yang masih saja melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, Minggu, (04/07/2021) malam. Adapun restoran dan cafe yang ditertibkan pada malam itu di antaranya Noma all day & night di Jalan T. Amir Hamzah, Warkop Mie Aceh Rizki, dan Sekip Foodcourt di Jalan Sekip, Pecak Masbro dan Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi.
Restoran dan cafe tersebut kedapatan oleh petugas masih melayani makan dan minum di tempat padahal sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuasi dengan SE Wali Kota Medan No 440/5352 yang membatasi makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Petugas meminta seluruh pengunjung untuk membubarkan diri, sedangkan kepada pemilik usaha diberikan teguran tegas dan pencatatan BAP.
Di salah satu cafe, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan pemilik usaha. Bahkan pemilik usaha tersebut sempat tidak mau untuk menandatangani BAP dengan dalih sudah menutup tempat usahan sebelum petugas datang. Setelah di berikan pengertian oleh petugas dan bukti-bukti bahwasanya tempat usaha yang dimilikinya masih melangga PPKM Mikro barulah pemilik usaha tersebut koorporatif.
Seperti biasa, sebelum melaksanakan patroli petugas terlebih dahulu melakukan apel gabungan yang dipimpin oleh Camat Medan Tembung, Barli Mulia Nasution. Dalam arahanya Barli mengatakan saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 karena itu untuk mencegah penyebaran ini terus terjadi salah satunya dengan penerapan PPKM Mikro.
Saya beraharap patroli ini dapat menurunkan angka penularan covid-19 di Kota Medan.” harapnya.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post