LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Audiensi dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Pada Kamis (15/07/2021), Uli dan Yusna, keluarga dari Anak Buah Kapal (ABK), Riki Samosir, didampingi oleh tim yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum USU (Dios Lumbangaol dan Teguh Abyasa) beraudiensi dengan Walikota Pematangsiantar Dr. H. Hefriansyah, S.E., M.M. Turut hadir juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Lukas Barus, dan Kepala Bagian Hukum Setdako, Heri Octarizal.
Keluarga beraudiensi kepada Walikota untuk meminta dukungan agar jenazah Riki Samosir yang meninggal di Kapal Tai Xiang 1 dipulangkan pada keluarga dan tidak dilarungkan ke laut.
Walikota Pematangsiantar mengatakan bahwa sangat banyak kejadian yang dialami oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tenaga kerja di luar negeri.
“Kita berupaya agar jenazah ABK Riki Samosir tidak dilarungkan ke laut. Kepada keluarga korban agar sabar dan tabah.” Kata Wali Kota.
Audiensi berlangsung lancar dan menghasilkan beberapa kesimpulan yang menyatakan sikap dukungan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar pada keluarga Riki Samosir, yakni:
- Permohonan keluarga akan ditindaklanjuti oleh Pemko Pematangsiantar melalui pengiriman surat ke Kementerian Luar Negeri RI;
- Pemko Pematangsiantar melalui Disnaker akan berkoordinasi dengan BP2MI Medan maupun Kementerian Luar Negeri RI mengenai pemulangan jenazah Riki Samosir;
- Pemko Pematangsiantar akan memfasilitasi pemulangan jenazah dari Medan ke Pematangsiantar jika jenazah Riki Samosir sudah dipulangkan ke Indonesia
Audiensi dengan Kementerian Luar Negeri RI
Masih pada har yang sama, Kamis (15/07/2021) pukul 17.00 WIB keluarga ABK Riki Samosir mendapat undangan untuk beraudiensi dengan Kementerian Luar Negeri RI melalui tele-conference Zoom Meeting. Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh Yudhi dan M. Nurdin dari PWNI Kementerian Luar Negeri RI; Tony dan George dari perusahaan Kapal Weihai Wanfang International Ship Management Co., Ltd. (WIETC) tempat Riki Samosir bekerja; Ali Imron pemilik PT. Rajawali Crew Atlantik yang memberangkatkan ABK Riki Samosir; Tonny Pangaribuan selaku kuasa hukum keluarga; Budi Atyasa dari KBRI Beijing; serta Uli, Sondang, Ana, dan Yusna selaku keluarga Riki Samosir.
Di awal audiensi pihak perusahaan meminta agar jenazah dilarungkan saja, lalu perusahaan akan memberikan kompensasi. Tony dan George menyatakan bahwa kapal mereka sekarang sedang berada di sekitar perairan Singapura, tidak bisa bersandar karena situasi pandemi Covid-19. Namun, Sondang dan keluarga tetap memegang teguh prinsipnya untuk menolak pelarungan dan meminta agar jenazah Riki Samosir tetap dipulangkan secepatnya ke Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI memberi solusi agar kapal bersandar ke Batam saja, hanya untuk menurunkan peti jenazah ABK Riki Samosir. Namun pihak perusahaan kapal menolak dengan alasan risiko pandemi Covid-19.
Selanjutnya, kuasa hukum keluarga menyampaikan, “Kalau pihak kapal takut dengan Covid, kapal pergi saja ke perairan Batam. Nanti kapal dari Indonesia menjemput jenazah di perairan Batam, tanpa kapal bersandar di pelabuhan.”
Kuasa hukum menambahkan, “Nanti Dirjen Perhubungan Laut dari Kementerian Perhubungan akan membantu menyediakan kapal untuk menjemput jenazah di perairan Batam.”
Pihak perusahaan setuju dengan solusi yang ditawarkan kuasa hukum. Namun, dengan syarat kargo di dalam kapal mereka tidak dibongkar dan diperiksa oleh bea cukai atau instansi terkait. Untuk memastikan kesepakatan tersebut perusahaan minta dibuatkan surat perjanjian oleh Kemenlu RI.
Terakhir, Kemenlu RI menyatakan akan segera mengabarkan pihak perusahaan di Beijing melalui KBRI Beijing untuk memenuhi syarat yang diminta perusahaan.
(Teguh Abyasa-Rls/ed. MN-Red)
Discussion about this post