LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Terkait kasus pencurian dan penganiaya seekor kucing Tayo yang sempat viral di media sosial (medsos), pelakunya berhasil ditangkap oleh Polsek Medan Area beberapa bulan lalu, dan kasusnya pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/08/2021).
Terhadap terdakwa, Rafeles Simanjuntak alias Neno oleh Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, S.H. memutuskan hukuman dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (dua setengah tahun) penjara. Vonis terhadap tersangka tersebut dijatuhkan kepada terdakwa melalui pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas apa yang dilakukannya terhadap seekor kucing Tayo milik Mbak Sonia.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H. saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya juga mendapat hal senada dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), dan Animal Defenders Indonesia pada Rabu (01/09/2021), sekitar pukul 07.00 WIB melalui Hp selularnya.
Faidir, yang didampingi Kanit Reskrim, Rianto, serta mantan Kapolsek Pancur Batu, Bilmar, mengucapkan terima kasih banyak atas bantuan, dan kerjasama, serta dukungan dari berbagai pihak untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan.
Atas divonisnya terdakwa Rafles Simanjuntak alias Neno tersebut, para pecinta Animal Defenders Indonesia bersama pihak-pihak yang bersimpati memberi karangan papan bunga di depan Kantor Polsek Medan Area sebagai apresiasi sehingga Kantor Polsek Medan Area penuh dibanjiri papan bunga.
Pada intinya, secara umum papan bunga tersebut bertuliskan ‘Terima kasih kepada Polsek Medan Area atas Penegakan Hukum terhadap Penganiaya Hewan’.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post