LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penggerebekan pesta narkoba di salah satu gubuk kebun warga di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatra Utara. Dalam kasus ini, 2 orang pemuda diduga pengguna narkotika jenis sabu diamankan, RPH (30), Petani, warga Desa Rondaman Dolok, dan MH (31), Tenaga Kesehatan (Nakes) Honorer RSUD Paluta.
Kapolsek Padang Bolak Resor Tapanuli Selatan, AKP. Zulfikar, S.H., M.H melalui Kanit. Reskrim, Ipda. Hendra Anil Siregar mengatakan, “Setelah menerima informasi dari warga, bapak Kapolsek langsung memerintahkan Tim kita dari Reskrim untuk segera melakukan Lidik ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Rondaman Dolok.” Kamis (04/02/2021).
Kronologi bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba. Kapolsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan, AKP. Zulfikar, S.H., M.H, kemudian memerintahkan Kanit. Reskrim. Ipda. Hendra Anil Siregar bersama Tim untuk ke TKP dan menangkap para pelaku.
Setelah tiba di lokasi sesuai dari laporan masyarakat di TKP kebun warga, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka RPH dan MH yang sedang posisi duduk di dalam gubuk bersama barang bukti yakni, plastik klip diduga tempat sabu-sabu, dan pada alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu, satu buah botol kemasan air mineral yang sudah dirakit menjadi bong, satu buah kaca pirex yang diduga berisi sabu-sabu, dua buah mancis dan satu buah plastik klip kosong transparan berukuran kecil.
Keduanya, RPH dan MH serta barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa ke Polsek Padang bolak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kasus tersebut telah dituangakan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/27/II/ 2021/Reskrim, tanggal 04 Februari 2021 dengan atas nama pelapor Aipda Sopian Harahap.” Pungkas Ipda. Hendra Anil.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post