LasserNewsToday. Simalungun (Sumut) |
Setelah adanya pemberitaan kegiatan pengorekan tanah timbun untuk pengerjaan proyek jalan tol diduga tanpa mengantongi izin dari Dispertamben Provinsi Sumut, Kemarin. Sabtu (04/04/2020) kemarin, langsung petugas Polres Simalungun menggerebek tambang bahan galian C diduga ilegal di Huta 3 Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Marsilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Kemarin, Minggu (05/04/2020) sekitar pukul.17.00 Wib.
Aktivitas tambang tersebut berskala sedang, karena selama sepekan pengelola Suparman Mantan Pangulu (Kades-red) Bandar Rejo tambang bisa menghasilkan uang puluhan juta rupiah.
Menurut salah seorang warga bernama Wisnu M Yasin mengatakan kepada reporter via email. Kemarin. Minggu (05/04/2020) bahwa mantan Pangulu telah ditangkap Polda sekitar pukul 17.00 wib, berita ini saya dapatkan dari sumber dipercaya. Katanya.
Diduga tersangka Suparman diamankan karena melakukan penambangan tanah uruk menggunakan ekskavator tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang, ucap seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Pantauan dilapangan aktifitas penggalian tanah timbun di Huta 3 Nagori Bandar Rejo saat ini berhenti, menurut warga mungkin karena ada pihak polisi yang datang.
Kasatreskrim Polres Simalungun AKP. Agustiawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 17.26 Wib, mengatakan, kita mengecek ke TKP bukan mengamankan. “kita tidak ada mengamankan kita hanya mengecek,” Bantahnya.
Sekedar diketahui bahwa sebelum dilepas, pihak dari Tipiter Polres Simalungun telah menghubungi pihak reporter agar tidak menaikkan berita penangkapan pengusaha galian C Ilegal tanah timbun itu, nanti aman lah itu bang, biar pimpinan abang juga kami hubungi biar kami bilangkan dan mediasi nanti sama pengusaha itu buat orang abang. Namun tak berselang lama dalam tempo 1 hari pengusaha tersebut sudah dilepas.
Sangat diharapkan kepada Kapoldasu Irjen Pol Drs Martuani Sormin M. Si agar segera mengusut dugaaan tangkap lepas pengusaha Galian C Ilegal Tanah timbun ini. Apalagi kerap terjadi dugaan tangkap lepas seperti di Polsek Bosar Maligas beberapa waktu lalu sudah membuat tercoreng institusi Penegak hukum ini, apalagi Kapolda Sumut berkomitmen membumi hanguskan penjahat di Sumatera Utara ini. Namun banyak diabaikan ditingkat jajaran Polres.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kapolres Simalungun belum berhasil dikonfirmasi secara langsung terkait penangkapan pengusaha galian C ilegal tanah timbun di Bandar Tinggi. Kabupaten Simalungun kemarin).
(LNT/Roz/Red)
Discussion about this post