LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Di sejumlah ruas jalan dalam Kota Medan sempat dilakukan penyekatan saat diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai langkah menekan mobilitas masyarakat dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Penyekatan tersebut berlangsung kurang lebih selama 3 pekan. Kini, sejak berganti dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, aturan penyekatan jalan dalam Kota Medan telah dibuka kembali.” Ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes. Pol.Hadi Wahyudi. Lebih dikatakan bahwa pembukaan penyekatan jalan di Kota Medan dilakukan mulai, Sabtu (07/08/2021).
Dituturkannya, “Sudah dibuka mulai hari ini. Tidak ada penyekatan untuk di dalam Kota Medan.” Kata Hadi.
Meski penyekatan dalam Kota Medan telah dibuka, namun penyekatan jalan masih tetap diberlakukan pada sejumlah titik perbatasan Kota Medan. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diminta mengurungkan perjalanan ke luar kota.
“Begitu juga masyarakat luar Kota Medan yang tidak melakukan kegiatan yang tidak terlalu penting, jangan masuk Medan dulu. Mari sama-sama menekan penyebaran Covid-19.” Ucapnya.
Hadi menuturkan bahwa titik perbatasan yang masih diterapkan penyekatan adalah Simpang Tuntungan, yang biasanya dilalui kendaran bermotor dari arah Kabupaten Karo dan Deli Serdang, masuk ke Medan. Kemudian Jalan A.H. Nasution menuju Titi Kuning.
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto menuju Diski, yang biasanya dilalui kendaraan bermotor dari arah Kota Binjai, Deli Serdang, dan masuk ke Medan. Lalu Jalan Sisingamangaraja XII menuju arah Tanjung Morawa, dan Jalan Letda Sujono menuju ke Desa Tembung.
“Di perbatasan Kota Medan masih dilakukan penyekatan. Setiap pengendara juga diperiksa.” Imbuh Hadi.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post