LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Laporan Keuangan Pemeritah Provonsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, Senin (24/5/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara Jln T Imam Bonjol No 5 Medan.
Tampak hadir Anggota V BPK RI , Prof .Dr. Bahrullah Akbar , M.B.A. , CIPM., CA, CPA., CSFA., CSFA., CGCAE.; Auditor Utama keuangan Negara V BPK, Dr, Akhsanul Khaq, MBA., CMA., CFE., CA, Ak., CSFA., CPA., CFrA, CGCAE.; anggota DPD RI, Pdt. Dr. WillemTumpal Pandapotan Simarmata, M.A., Dr. Badikeninta Putri Sitepu, S.E. Msi.; Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSF A.; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. Baskami Ginting; dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur H. Musa Rajek Shah hadir secara langsung dalam acara tersebut bersama para pimpinan Dewan, Ketua dan Sekretaris Fraksi, Ketua Komisi-komisi, Ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Jajaran Pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Tim Pemeriksa BPK. Sementara anggota Dewan lainnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan instansi vertikal lainnya hadir secara daring (Online). Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan keuangan.
Bahrullah Akbar, menyampaikan, “Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria: (a) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) pengungkapan yang cukup; (c) efektivitas sistem pengendalian internal; dan (d) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2020, dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-tujuh kalinya.” Tuturnya.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai ‘Kewajaran’ penyaji laporan keuangan dan bukan merupakan “Jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya Fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pempropsu Sumatera Utara BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LK.
Permasalahan signifikan yang harus segera ditindak lanjuti yaitu antara lain:
a. Belanja tidak tertuga atas delapan kegiatan penangan Pandemi Covit-19 tidak sesuai keyentuan antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan dan ketidak wajaran keuntungan serta belanja bantuanalih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawab kan;
b. Kekurangan volume atas 35 Paket Pekerjaan, belanja modal pada 4 OPD;
c. Pengelolaan dana BOS belum memadai antara lain kelebihan pembayan Dana Bos, pertanggungjawaban Dana Bos tidak diyakini kebenarannya dan barang hasil belanja BOS tidak ditemukan keberadaannya;
d. Pemerintah provinsi belum menyelesaikan tibdak lanjut hasil putusan PK MA atas bunga pajak air permukaan PT. Inalum.” Tuturnya.
Selanjutnya Bahrullah Akbar menuturkan, “Terhadap permadalahan tersebut BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur agar antara lain:
a. Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyediaan menyediaan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggubgjawaban tersebut, dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya agar disetorkan ke Kas daerah;
b. Memproses pengrmbilan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah;
c. Memerintahkan kepala perangkat daerah terkait lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang di lapangan;
d. Menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan PK MA atas imbalan bunga pajak air permukaan PT. Inalum.” Imbuhnya
“Dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) yang telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.” Jelas Bahrullah Akbar
Untuk itu, disampaikan pula, LHP Kinerja atas Efektivitas Konektivitas Infrastruktur Kemantapan Jalan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.Pemeriksaan ini sejalan dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 sampai 2023 yang menargetkan capaian indikator kinerja jalan provinsi dalam kondisi mantap.
“Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang mempengaruhi efektifitas kegiatan preservasi jalan dalam upaya peningkatan kemantapan jalan antara lain:
a. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memiliki dokumen jalan yang memadai meliputi dokumen ledger jalan yang dimutakhirkan dan ditetapkan serta dokumen pengujian laik fungsi jalan;
b. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum menyusun dan menetapkan indikator skala prioritas dan pedoman Monitoring Evaluasi Penyeleggaraan jalan dan jembatan;
c. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum menyusun dan merealisasikan program/kegiatan pemeliharaan jalan sebagai prioritas tertinggi dalam penanganan jalan dan belum melaksanakan evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan.” Tuturnya.
“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur antara lain agar menginstruksikan:
a. Menyusun dokumen jalan yang memadai;
b. Menyusun indikator penentuan segala prioritas penanganan ruas jalan dan jembatan;
c. Menyusun pemeliharaan jalan sebagai prioritas tertinggi dalam penanganan jalan dan menyusun rencana evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil periksaan. Jawaban atau penjelasan yang dimaksud disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post