Anak seharusnya ikut terlibat aktif dalam berbagai sektor pembangunan, namun banyak di antara mereka yang masih mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis dan seksual khususnya di Kabupaten (Kab) Padang Lawas Utara (Paluta).
Selain itu, permasalahan anak selalu penyelesaiannya hanya sampai batas di kampung itu, tidak sampai ke proses hukum sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku di indonesia, yang relatif banyak dialami anak anak di Paluta.
“Tidak hanya itu, berbagai masalah juga ditemukan di berbagai desa di Paluta. Mirisnya, masalah tersebut berakar kuat tradisi dalam diri tokoh masyarakat di desa yang diselesaikan secara kekeluargaan dan bahkan pelaku pelecehan seksual ada yang di bawah umu.” Ungkap Ketua Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta M, Parlindungan srg.
Dalam sesi kunjungan Ketua LPA Paluta ke Kantor Lembaga Adat dan Budaya Paluta, disambut baik oleh Ketua dan Sekjen Pengurus Lembaga Adat Paluta.
Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Lembaga Adat Paluta mengatakan, “Saya juga menyampaikan rasa terima kasih dan menyambut baik upaya LPA yang telah melibatkan tokoh adat dalam struktur kepengurusan di tubuh LPA Paluta sebagai penesehat. Saya menegaskan bahwa unsur adat dan LPA saling menguatkan satu sama lain dan sangat penting dalam mengatasi berbagai masalah anak yang ada di tengah masyarakat Kabupaten Paluta.
Seperti tingginya angka kekerasan pada anak diduga akibat dari pengaruh teknologi Handphone (HP), dan tidak lagi mendengar nasehat dari para tetua dilingkungan atau desa itu, sehingga kurang atau hilangnya adab dan norma dalam bermasyarakat.” Ungkap Baginda Malim Harahap
Di saat itu juga, Sekjen Lembaga Adat menambahkan, “Hal ini tentu memerlukan perhatian khusus, maka di sinilah pentingnya sinergi dan kerjasama antara Pemerintah, tokoh adat, tokoh agama dan LPA untuk duduk bersama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terhadap anak di Kab. Paluta ini. Saya harap dapat memperkuat komitmen kita bersama dalam isu perlindungan anak di Kabupaten Paluta.
Saya harap kepada para tokoh adat dan tokoh agama, agar dapat berkontribusi dalam memberikan pelayanan untuk memajukan kaum melindungi anak-anak dari kekerasan karena menyelamatkan anak sejak dini merupakan indikator kuat dalam mendukung pembangunan bangsa yang berkelanjutan.” Pungkas Baginda Husin Siregar.
Di akhir kunjungannya, Ketua Pengurus LPA, Ketua dan Aekjen Pengurus Lembaga Adat dan Budaya memberikan cinderamata, sebuah buku berjudul “Surat Tumbaga Holing Airiaon dohot Siluluton Holong na Mangalap Holong” yang disusun oleh Lebaga Adat dan Budaya Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin (04/01/2021).
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post