LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Meski pihak Polres Pematangsiantar selalu gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, namun peredaran obat terlarang ini seakan tak henti-hentinya beroperasi. Selalu saja ada pihak yang mengedarkan dan mengonsumsi barang haram yang sangat dilarang secara hukum di negara ini.
Terkait hal itu, pada Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa ada seorang sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jln. Parsoburan Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar.
Setelah mendapat informasi tersebut, Sat. Narkoba langsung bergerak cepat ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, Sat. Narkoba melihat seorang pria yang sesuai informasi, didapat sedang berdiri di pinggir jalan. Ketika Sat. Narkoba menghampirinya, terlihat laki-laki tersebut membuang kantong plastik merah ke atas aspal jalan dengan tangan kirinya.
Melihat tindakan pria tersebut, Sat. Narkoba langsung mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Aris (31), warga Silau Mangi, Kabupaten Simalungun. Petugas dari personil Sat. Narkoba tersebut menyuruh Aris untuk mengambilnya kembali benda yang dibuangnya tadi. Setelah diambil dan diperiksa, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah di introgasi, Aris mengakui bahwa dia masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Kemudian Aris dibawa ke rumahnya di Huta IV Silau Mangi, Kabupaten Simalungun.
Tiba dirumahnya, Polisi langsung menggeledah dan ditemukan di dalam kamar mandi rumahnya berupa 2 (dua) bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan alat-alatnya, 1 (satu) buah dompet hitam yang berisi 1 (satu) paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0.70 gram, 7 (tujuh) buah plastik klip kosong, 2 (dua) pipa kaca bekas bakar, 1 (satu) buah manggis lengkap dengan jarum sumbu, dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Setelah ditanya tentang kepemilikan semua benda-benda tersebut, Aris mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta alat-alatnya tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan bersama tersangka dibawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
(FS/ed. MN-Red)
Discussion about this post