LasserNewsToday
Rabu, Maret 3, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Plh. Wali Kota Medan Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik

by REDAKSI
21 Februari 2021
549
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

*asserNewsToday, Medan (Sumut) |

Plh. Wali Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/02/2021).

Pertemuan ini guna meningkatkan pelayanan publik di Pemerintah Daerah dan mencegah tindakan Korupsi.

Dalam agenda pertemuan yang  dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Didik Agung Wijanarko, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Sabrina, bupati/walikota se-Sumatera Utara serta pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten/kota.

Dalam pemaparannya, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, sebagaimna diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Tentang Tugas KPK, “Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan, di antaranya melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, dan melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Kata Didik.

Dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2020 hingga tahun 2021 ada sebanyak 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Daerah (Pemda) yakni; pencegahan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa, optimalisasi PAD dan manajemen ASN.

“Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, seseorang harus memiliki integritas yang tinggi. Artinya harus memiliki kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan, dengan hati nurani. Mari kita tingkatkan integritas kita sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kita.” Ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh pejabat yang ada di Sumatera Utara untuk mengendalikan nafsu guna mencegah tindak pidana korupsi apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini. “Saya ingin di masa saya menjadi Gubernur ini agar kalian kasih hadiah kepada saya, jika tidak semua paling tidak separuh dari 33 provinsi yang ada di Sumatera Utara,” Katanya.

Usai mengikuti Rakor, Plh. Wali Kota Medan Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., mengatakan bahwa Pertemuan yang digelar bersama KPK RI dan Ombudsman RI Provinsi Sumut  ini sangat bagus untuk meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi.

Dijelaskan Wiriya, Pelayanan Publik di Kota Medan sudah baik, hal ini dilihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau sejak tahun 2016, ke depan diharapkan Medan masih tetap berada di Zona Hijau.

“Alhamdulillah dari Tahun 2016 sampai saat ini Medan untuk pelayanan publik masih zona hijau. Kita berharap hasil survei di tahun 2021 Medan masih tetap berada di Zona Hijau.” Tutur Plh. Wali Kota Medan.

Menurut Wiriya, dari keriteria zona hijau berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 81 ke atas, artinya Pelayanan Publik di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-undang No. 25 tentang Pelayanan Publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil.

Akan tetapi, Wiriya menyadari, masih ada oknum yang masih nakal. Oleh karenanya, ini akan terus menjadi fokus Pemko Medan ke depannya.

“Kita tidak bisa puas dengan zona Hijau yang diperoleh Medan. Ke depannya akan terus ditingkatkan dan kawal, karena Pelayanan Publik ini bersangkutan dengan oknum. Oleh karenanya, jika terdapat kesempatan maka dikhawatirkan akan terjadi korupsi.” Jelas Wiriya.

Wiriya juga menjelaskan bahwa disamping membuat sistem yang baik, kita juga harus  membangun mental dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM), sebab sebaik apapun sistem jika tidak dibarengi dengan SDM maka akan tidak baik.

“Sistem dan SDM harus sejalan agar Pelayanan Publik di Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari Korupsi.” Imbunya.

(Nurlince Hutabarat/Red)

SendShare220Tweet137Send

Artikel Terkait

Wali Kota Medan Tinjau Jalan Rusak Medan Amplas

by REDAKSI
2 Maret 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution langsung meninjau jalan rusak di Gang Tempirai, Gang Silian...

Polsek Medan Area Ciduk Seorang Pencuri Meteran Air, Seorang Lagi Buron

by REDAKSI
2 Maret 2021
0

LasserNewsToday, Medan (Sumut) | Pencurian Meteran Ari Milik PDAM sering hilang atau dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga...

Discussion about this post

TRENDING

  • Oknum Polsek Kalideres Ini Bunuh Anggota TNI dan Warga Sipil, Hukum Mati Saja

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Tuan Guru Batak: “Sangat Tidak Tepat Pasal Penistaan Agama Terhadap Nakes RSUD Siantar”

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Sangat Peduli Terhadap Anggota, Kapolres Samosir Jenguk dan Doakan Anggota di RSJ di Medan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Selain Tidak Menguntungkan Negara, PTPN III (Persero) Holding Miliki Utang Sebesar Rp 18 Miliar Dan Beresiko Kehilangan Kepercayaan Dari Perbankan (Bagian 1)

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Menteri BUMN Diminta Kaji Ulang Holding Perkebunan.! Karena Kinerja Keuangan PTPN Group Belum Mengalami Perbaikan Setelah Terbentuknya Holding BUMN Perkebunan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Gagal Ditengahi, Diduga Keluarga Korban Cabul Mendatangi Polres Tapsel

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020