LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Aksi unjuk rasa DPD LSM PMPRI Sumut ke DPRD Kota Pematangsiantar terkait biaya beban tetap pada pelanggan Perumda Tirtauli ternyata masih menelan kekecewaan akibat tidak hadirnya satu orang pun Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar yang kembali digelar, Kamis (01/04/2021) sekira pukul 11.00 WIB. massa menuding semua jajaran Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar diduga ada menerima suap dari pihak Perumda Tirtauli sehingga setiap aksi mereka tidak ada satupun jajaran Komisi II ada menerima aspirasi para pengunjuk rasa. Sehingga setiap ada aksi unjuk rasa Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar selalu ‘ngacir’ alias kabur.
Hal ini diketahui setelah Sekretaris Dewan, Eka Hendra mengatakan bahwa semua jajaran Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar sedang kunjungan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan, padahal sebelumnya pihak DPRD Kota Pematangsiantar sudah diberikan surat tembusan terkait akan ada aksi unjuk rasa. Orator aksi, Marsal Harahap menuding kalau DPRD Kota Pematangsiantara Komisi II tidak profesional dan tidak pro rakyat, karena sebelumnya mereka sudah diberi surat tembusan aksi. Namun tidak ada satupun jajaran Komisi II yang mau menerima tuntutan dan pernyataan sikap para aksi pengunjuk rasa. Tidak mau berlama-lama, para pengunjuk rasa memberikan salinan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan, langsung kepada Sekwan DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra agar diberikan kepada jajaran Komisi II untuk ditindaklanjuti dengan segera terkait biaya beban tetap pada pelanggan Perumda Tirtauli.” Ungkap Marsal Harahap.
Lalu para pengunjuk rasa melanjutkan aksinya langsung ke Kantor Perumda Tirtauli untuk meminta penjelasan langsung dari jajaran Direksi terkait kebijakan Biaya Beban Tetap Pelanggan Perumda Tirtauli.
Tidak puas dengan jawaban Jajaran Direksi, LSM PMPRI Sumut akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK Walikota
Perwakilan massa aksi dipertemukan oleh Jajaran Direksi PDAM Tirtauli, namun setelah melakukan sesi tanya jawab dengan Jajaran Direksi Perumda Tirtauli, pihak Perumda tetap akan menjalankan SK Walikota Nomor: 690/661/XII/ WK-THN 2020 tentang Penetapan Biaya Beban Tetap pada Pelanggan Perumda Tirtauli. Di akhir kesempatan, orator aksi, Marsal Harahap mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat SK Walikota Siantar tersebut ke PTUN, dan akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, dalam tuntutannya, DPD LSM PMPRI Sumut sangat keberatan dengan kebijakan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, S.E., M.M dalam hal Penetapan Biaya Beban Tetap Air Minum di Masa Pandemi Covid-19 dan menyatakan sikap dan tuntutan, sebagai berikut:
- Meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar Komisi II agar segera membatalkan kebijakan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, S.E., M.M dalam hal Penetapan Biaya Beban Tetap Air Minum di Perumda Tirtauli.
- Meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar, khususnya Komisi II agar segera mencabut SK Walikota Pematangsiantar tentang Penetapan Biaya Beban Tetap Air Minun, yang tidak tepat dimasa Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini, yang kami nilai tidak pro kepada masyarakat, di saat masyarakat lagi serius menghadapi masa Pandemi ini.
(LNT/ed. MN-Red)
Discussion about this post