LasserNewsToday, Stabat (Sumut) |
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 butir 19 KUHAP, setidaknya tertangkap tangan bisa diartikan tertangkapnya seorang dan yang lainnya pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
Terkait hal itu, Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Poldasu bekerja sama dengan Pemprov. Sumut melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap seorang Camat Padang Tualang bersama Kepala Desa (Kades) Besilam dan Sekretaris Desa (Sekdes)-nya, Jumat (23/07/2021) siang.
Petugas melakukan OTT terhadap Kades Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Ibnu Nasib (51), dan Sekdesnya, Zainuddin (34), di Cabe Ijo Binjai. Dari hasil pendalaman, kemudian diamankan Camat Padang Tualang, H. Ramlam Effendi Lubis.
OTT dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Patar Silalahi, S.I.K dan AKBP Indra Uta Ritonga.
Mereka (Camat, Kades dan Sekdes) diamankan petugas, karena diduga melakukan pemerasan terhadap Toke Sere Wangi.
Dari hasil OTT itu, petugas menyita barang bukti antara lain, kwitansi berikut uang sebesar Rp 33.900.000,- serta Surat Pelepasan Sertifikat Tanah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi awak media, membenarkan OTT tersebut.
“Ya betul, saat ini sedang didalami oleh Tim saber pungli Poldasu, kerjasama dengan Saber Pungli dari Provinsi.” Tutur Hadi Wahyudi, Sabtu (24/07/2021) siang.
Dia mengaku, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
“Hingga kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapoldasu.” Jelasnya.
Lebih lanjut Polda Sumut dan Pemprov. Sumut membentuk Tim Operasi Saber Pungli yang dipimpin oleh Irwasda Polda Sumut, Kombes. Armia Fahmi dengan anggota dari Pempropsu, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Intelkam Polda Sumut yang bekerja serius dan fokus.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post