LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Direskrimum Polda Sumut dinilai lamban dalam menangani kasus UU ITE penyebar video dugem mantan Kasat Natkoba Polresta Siantar AKP David Sinaga, padahal video tersebut sudah membuat malu institusi Kepolisian di negara ini. Karena sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sumut terkait dugaan 2 orang tersangka.
Hal ini dikatakan Fajar Siregar, Sekjen DPD LSM PMPRI Sumut kepada reporter. Rabu (10/03/2021) bahwasanya kasus ini sepertinya ada dugaan ‘aroma’ 86 antara pihak Polda Sumut dan kedua tersangka yang pernah dibeberkan kronologisnya oleh pihak Humas Polda Sumut kebeberapa media. Kita lihat kasus ini sepertinya sengaja tidak dipublikasikan oleh pihak Polda Sumut sampai saat ini bagaimana proses hukumnya.” Ungkap Fajar.
“Kita minta kepada Bareskrim Mabes Polri agar mengambil alih kasus penyebaran video dugem ini demi penegakkan proses hukum sesuai program Kapolri “Presisi”, ini masalah pelanggaran Undang Undang ITE yang telah mencemarkan institusi Kepolisian di NKRI, penyebar dan otak pelaku harus dihukum seberat- beratnya, “Jangan ada dugaan telah terjadi kesepakatan (86-red) antara tersangka dan pihak Polda Sumut, “Kita minta pihak Polda Sumut harus transparan terkait kasus ini. Publik juga ingin tahu perkembangan kasus ini sudah sampai sejauh mana, apakah kedua tersangka sudah ditahan atau tidak,” Desak Fajar.
Bila dalam waktu dekat ini pelaku penyebar video dugem ini tidak segera dilimpahkan ke Pengadilan oleh pihak Penyidik Polda Sumut, kami akan segera melaporkan Kapolda Sumut, Direskrimum dan penyidik ke Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI. Tutup Fajar.
Sebelumnya Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penyebaran video dugem yang diduga melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP David Sinaga beberapa waktu yang lalu mengatakan, “Bahwa kasus penyebar video dugem tersebut sudah ditangani Polda Sumut,” Ungkap Kapolresta Siantar.
Sekedar diketahui, Perihal pemeriksaan Acong yang diduga sebagai pembuat atau memproduksi vidio adanya AKP David Sinaga berjoget di hall tempat hiburan malam Studio 21 Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Provinsi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumutera Utara (Poldasu) Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Senin (08/02/2021) malam sekira jam 18.30 WIB mengatakan, bahwa masih ada lagi diduga oknum Studio 21 yang terlibat dalam memproduksi vidio tersebut.
“Semua yang diduga terlibat akan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” bebernya lewat Whattsap. Ketika ditanya, apa kira-kira motivasi Acong (pemilik studio 21-Red) memproduksinya. Apakah ada buntut dari dua karyawan Studio 21 yang sebelumnya ditangkap karena pil ekstasi?
Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, pihaknya saat ini sudah memanggil yang bersangkutan. Bahkan masih terus menunggu hasil terkait penyelidikan Acong hingga selesai.” Nanti kita lihat hasil penyelidikannya.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak dan Direskrimum Polda Sumut belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penyebaran video dugem AKP David Sinaga di Studio 21 Milles Pematangsiantar ini).
(LNT/01/Red)
Discussion about this post