LasserNewsToday, Rantauprapat (Sumut) |
Tim Satuan Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial IRP alias Man Batak yang diduga gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku ditangkap bersama seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, Selasa (12/01/2021) di Rantauprapat ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polda Sumut. “Silahkan ke Polda.” Jelasnya singkat.
Tim selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Man Batak, warga Kecamatan Rantau Utara diamankan, Minggu (10/01/2021) malam di salah satu penginapan di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku yang mengenakan kaos oblong putih, celana jean biru tersebut berhasil dibekuk personel Polisi, setelah melacaknya selama seminggu di Kota Rantauprapat dan Kotapinang.
Pria yang dikenal dermawan itu diketahui menjalankan peredaran narkoba sekitaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu tanpa diketahui aparan penegak hukum.
Daerah Labuhanbatu Raya merupakan daerah strategis peredaran narkoba. Dari catatan 4 bulan terakhir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba beserta barang bukti sekira 20 kg narkotika jenis sabu-sabu.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Kurnia Hamdani; Editor: Juraidi; Alih bahasai: Marolop Nainggolan-LNT]
(LNT-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post