LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |
Kabar mengejutkan datang dari seorang oknum polisi Kepolisian Sektor Gomo berinisial FS yang terpaksa diamankan warga karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Ulu Idanotae di mana oknum Polisi tersebut diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (05/04/2021).
Dilansir dari Wartanias, Kapolsek Gomo, Ipda. Johnson Sianipar, saat dikonfirmasi oleh awak media, (08/04/2021) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, salah seorang anggota berinisial FS dengan pangkat Bripka telah diamankan oleh masyarakat karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.” Ujar Kapolsek.
“Jadi, saat melintasi jalan arah Ulu Idanotae, Bripka FS ini dicegat oleh masyarakat karena dicurigai membawa narkoba dan pada saat digeledah, FS terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas keci.” Jelas Kapolsek.
Di tempat terpisah, “Presiden Lembaga KPK (Komando Pemberantasan Korupsi)”, Indranas Gaho, S.H., ketika dihubungi awakmedia menyampaikan bahwa sangat menyayangkan tindakan oknum Polisi di Polsek Gomo yang ditangkap oleh warga, yaitu membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Wah kita sangat menyayangkan kepribadian oknum polisi yang ditangkap oleh warga di Nias Selatan itu.” Kata orang nomor satu di Lembaka KPK tersebut.
Indranas Gaho juga menyatakan bahwa sudah seharusnya oknum Polisi yang tertangkap membawa narkoba tersebut harus diberhentikan sebagai Polisi.
“Oknum itu, kan, tidak hanya melanggar kode etik Kepolisian, namun telah melanggar hukum, khususnya Undang-Undang di bidang narkoba. Ya, kita harapkan Kapolres Nisa Selatan memberhentikan oknum itu dari statusnya sebagai Polisi.” Lanjutnya.
“Setahu saya, Polres Nias Selatan lagi gencar melakukan pemberantasan narkoba di Nias Selatan ini, maka lucu kalau ternyata warga menangkap Polisi yang membawa narkoba. Saya jadi ragu, para korban yang tertangkap menggunakan narkoba di Nias Selatan bisa jadi akibat ulah oknum Polisi seperti Polisi yang tertangkap di Gomo ini.” Ujarnya.
Lebih lanjut Indranas Gaho mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Kapolri agar kiranya bisa segera melakukan evaluasi kinerja di Polres Nias Selatan.
Selain itu, menurut Indranas Gaho, ada juga beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi di Nias Selatan yang dilaporkan kepada Polres Nias Selatan malah dijadikan seperti “sampah” oleh pihak Polres Nias Selatan. Hal ini terbukti sejak pemeriksaan saksi hingga saat ini, bertahun-tahun tidak ada tindak lanjut. Demikian disampaikan oleh Indranas Gaho, “Presiden Lembaga KPK” tersebut.
(GS/ed. MN-Red)
Discussion about this post