LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Penyidik Polres Tapanuli Utara (Taput) eegera mamanggil Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf L. Henuk, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Akan kita panggil sebagai tersangka.” Kata Kasubag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing yang dikonfirmasi ANTARA di Medan, Rabu (30/06/2021).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan Prof. Yusuf L. Henuk.
“Kita masih melengkapi berkas administrasi penyidikan. Setelah itu baru penyidik menjadwalkan pemanggilan Prof. Henuk sebagai tersangka.” Ujarnya.
Sebelumnya, penetapan status tersangka, Prof. Yusuf L. Henuk berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof. Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.
Dalam postingan tersebut ia menuliskan, ‘Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 2021, lalu minta Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & dan hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN-Tarutung jadi saya tampil semakin bringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021’.
Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof. Yunus Henuk dilaporkan oleh Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik.
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof. Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.
[Sumber: ANTARANEWS.com; Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus; Editor: Riza Mulyadi].
(MN-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post