LasserNewsToday, Karo (Sumut) |
Berdasarkan amatan tim awak media di lokasi terkait program pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tongging di Kecamatan Merek, kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ditaksir berbiaya Rp 3.792.040.000,- dengan item pekerjaan yang terlihat, seperti musholla, kamar mandi, dan 3 kios kuliner, kini tampak dalam kondisi mulai rusak dengan dinding beton retak-retak serta terkesan tidak terpelihara.
Saat ditemui oleh tim awak media, Rabu (08/09/2021) Munthe, warga sekitar mengatakan bahwa berdasarkan informasi, bangunan kios kuliner tersebut dibangun lebih dari 3 unit dengan tipe A dan tipe B, tapi hingga kini yang kami ketahui dan terlihat hanya berjumlah 3 unit dengan 1 mushola dan 2 kamar mandi dengan ukuran luas yang sama, sekira 4×4 meter.
Br. Panjaitan, salah seorang pedagang yang berlokasi tepat bersebelahan dengan kios kuliner tersebut juga menegaskan, “Kios itu ada pemiliknya, dan terkadang hanya buka di saat hari libur saja. Cuma itu yang saya ketahui.” Ujar br. Panjaitan.
Berdasarkan informasi yang tertulis pada plank proyek bahwa pembangunan RTH Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dilaksanakan oleh PT Agha Rafan HImidayar dengan Nomor Kontrak: HK.02.03/02/SP/KR/Pel.PBI-SU/2018 dengan tanggal kontrak 27 Juli 2018.
Jumlah nilai kontrak sebesar Rp 3.792.040.000,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan sebagai Konsultan Supervisi dari CV. Syarsamas Enginering.
Ketua Masyarakat Perduli Pembangunan Kab. Karo, Surya S. saat dimintai tanggapannya terkait hasil pekerjaan dari item-item fisik pembangunan RTH di Tongging tersebut menyatakan bahwa program pembangunan RTH Tongging tersebut patut diduga mengalami kegagalan.
Lanjutnya lagi, “Berdasarkan informasi yang didapat kita duga juga adanya item-item pembangunan yang tidak diketahui dimana keberadaanya. Seperti pekerjaan pematangan lahan, pembangunan jembatan penyebrangan dan berapa sebenarnya jumlah kios yang seharusnya dibangun.
Agar kita tidak menduga-duga, maka kita minta agar pihak aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo dapat segera melakukan penyelidikan hingga penyidikan guna menjernihkan persoalan terkait program pembangunan RTH Tongging tersebut.” Pinta Surya Rambe di Kabanjahe, Rabu (08/09/2021).
Kapolres Tanah Karo saat dikonfirmasi melalui nomor seluler Kepala Satuan Reserse Polres Tanah Karo, AKP Adrian Rizky Lubis, S.I.K mengatakan secara singkat, “Terima kasih atas informasinya dan akan kita tindak lanjuti.
(Nur Kennan Tarigan/es. MN-Red)
Discussion about this post